Rabu, 02 Maret 2016

“Pembuktian dalam kasus penganiayaan Ibu angkat yaitu Margriet Megawe yang menyebabkan Angeline meninggal dunia”

“Pembuktian dalam kasus penganiayaan Ibu angkat yaitu Margriet Megawe yang menyebabkan Angeline meninggal dunia” Pembuktian dalam tindak pidana dalam KUHP terdapat dalam pasal 184 KUHP Terdiri dari 1. petunjuk 2. saksi 3. keterangan ahli 4. surat 5. keterangan terdakwa Kasus yang saya ambil mengenai “penganiayaan Ibu angkat yaitu Margriet Megawe yang menyebabkan Angeline meninggal dunia” yang pada saat ini hakim menjatuhkan pidana kurungan seumur hidup kepada Ibu angkatnya yaitu Margriet Megawe, namun pihaknya akan mengajukan banding ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Adapun penjelasan dari pembuktian tersebut adalah sebagai berikut : 1. Petunjuk Alat bukti petunjuk secara tersurat terdapat dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP, yaitu “Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.” Jadi petunjuk menurut pendapat saya adalah alat bukti yang real di jadikan alat untuk pembuktian dalam pidana, alat bukti petunjuk jelas merupakan hal terpenting, sebab 1 alat bukti petunjuk yang real akan mengalahkan 1000 saksi. Adapun petunjuk dalam kasus tersebut adalah 1. Kain putih using Dalam penyisiran tersebut, polisi mencurigai gundukan tanah dan bau busuk yang menyengat antara kandang ayam dan pohon pisang. Di sana terdapat tumpukan sampah, saat gundukan tanah di atas tumpukan sampah itu dibongkar, ditemukan kain putih dan saat digali lagi, ditemukan jasad Angeline memeluk boneka telah terbujur kaku 2. 9 kayu ukuran 2M dan properti toilet Sumber resmi Polda Bali, meyakinkan bahwa ada beberapa properti yang diambil di lokasi diduga memiliki ada sidik jari untuk dijadikan alat bukti dalam mengungkap kasus pembunuhan Angeline. 2. Saksi Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.” seorang saksi pula menjadi tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana, dalam praktik dimungkinkan dan sering dikenal dengan istilah saksi mahkota. Pengaturan mengenai saksi mahkota tidak dapat ditemukan di dalam KUHAP namun saksi mahkota dapat ditemukan definisinya dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menyatakan: “Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota” Ada 25 saksi dalam kasus tersebut, Saksi Mahkota dalam kasus tersebut adalah Agustinus yang juga di jadikan sebagai tersangka pembunuhan dan pelaku tunggal, sebagai pembunuh Angeline yang mengaku disuruh Margaret membunuh Angeline. Dia dijanjikan uang Rp2 miliar. Uang tersebut akan diberikan Margaret pada 5 Juni 2015. 3. Keterangan Ahli Pasal 186 menegaskan bahwa keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan dalam persidangan Kapolda menyebutkan, penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada Margriet itu berdasarkan dari saksi ahli forensik di RSUP Sanglah Denpasar dan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri yang sebelumnya telah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban dan tersangka di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar. 4. Surat Alat bukti surat diatur dalam 184 ayat 1 huruf (C) KUHP, yang termasuknya adalah berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat keterangan keadaan atau kejadian yang di dengar, di lihat atau yang di alami sendiri di sertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu. alat bukti surat dalam kasus ini adalah Surat perintah dalam berita acara juga menjadi bagian dari alat bukti surat yang akan bisa menjerat Margreith dalam kasus terbunuhnya Angeline," terangnya 5. Keterangan terdakwa Pasal 189 ayat (4) Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”): “Keterangan terdakwa saja atau pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.” Dalam kasus ini, mulanya Agustianus jadi tersangka, dan Margaret jadi saksi, namun Agus telah mengubah pengakuan bahwa Margriet-lah yang membunuh Angeline, anak angkatnya tersebut yang masih berusia delapan tahun. Hal itu tentu membuat status tersangka utama yang disangkakan untuknya berubah. Jadi Polisi yang tadinya menjadikan agus sebagai tersangka, merubah dugaan polisi, Agus bukan lagi tersangka utama, melainkan Margriet pelaku utama pembunuhan Angeline. Tentu saja itu mengubah pasal yang dikenakan kepada Agus Jadi keterangan terdakwa tentunya tidak cukup di jadikan sebagai pembuktian, sebab belum tentu terdakwa jujur kepada aparat penegak hukum.