Kamis, 15 Desember 2016

Teori Jean Jacques Rousseau (ty45_mulya)

BAB II PEMBAHASAN Toeri Jean Jacques Rousseau A. Pengertian Filsafat, Hukum dan Filsafat Hukum Berbicara Filsafat Hukum, pengertian hukum pasti ada bagi semua orang, pengertian hukum biasanya di gabungkan dengan keadilan orang akan memprepsikan hukum dan menyamakannya dengan sejumlah larangan, dan akan memandang sebagai cita-cita hidup, sebelum mengenal lebih dalam arti Filsafat Hukum, baiknya kita lebih tahu mengenai Filsafat Hukum, yaitu Filsafat : berasal dari bahasa Yunani yaitu : Philosophia. Philo atau philein artinya cinta. Sophia artinya kebijaksanaan. Filsafat membicarakan tentang dasar-dasar sesuatu mengenai keberadaannya. Sementara filosofi Hukum, kata hukum berasal dari hukmun kata tunggal bahasa arab yaitu kata “Ahkam” istilah “ahkam” di adopsi dalam bahasa Indonesia menjadi kata “hukum”. bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “Alkas”, yang selanjutnya diambil dalam bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan. Filsafat Hukum secara etimologi berarti dasar-dasar yang terkandung pengertian yang bertalian erat dapat melakukan paksaan. karena hukum itu di ciptakan untuk kedamaian, kesejahteraan sosial yang membatasi kebebasan manusia sehingga jika tidak ada aturan yang memaksa akan terjadi kesenjangan sosial amat besar dan berdampak pada keadilan sosial bagi suatu bangsa. B. Jean Jacques Rousseu (1712-1720) Zaman Rasionalisme (abad XVII – XVIII) Jean Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 – Ermenonville, 2 July 1778) merupakan seorang filsuf dan komposer Perancis Era Pencerahan dimana ide-ide politiknya dipengaruhi oleh Revolusi Perancis, perkembangan teori-teori liberal dan sosialis, dan tumbuh berkembangnya nasionalisme. Melalui pengakuan dirinya sendiri dan tulisan-tulisannya, ia praktis menciptakan otobiografi modern dan mendorong perhatian yang baru terhadap pembangunan subjektivitas sebuah dasar bagi karya-karya bermacam-macam pemikir hebat. Konsep pertama Rousseau tentang negara adalah hukum (law). Rousseau menyebut setiap negara yang diperintah oleh hukum dengan Republik, entah bagaimanapun bentuk administrasinya. Selanjutnya, badan legislatif (the legislator) yang “maha tahu” membuat dasar aturan/ hukum namun sama sekali tidak memiliki kekuasaan memerintah orang. Menurutnya, kekuasaan legislatif harus di tangan rakyat sedang eksekutif harus berdasar pada kemauan bersama. Rakyat seluruhnya, dianggap sejajar dengan penguasa manapun, mengadakan sidang secara periodik dan ini meminggirkan fungsi eksekutif. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat yang seperti ini sulit terjadi pada kota yang sangat besar Teori  kontrak sosial. Prinsip-primsip demokrasi dalam suatu negara adalah 1. Rakyat itu harus berdaulat sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara, demokrasi di sini artinya rakyat memerintah untuk dirinya sendiri yaitu rakyat sebagai atasan sekaligus bawahan. 2. Dalam negara tiap-tiap orang harus di hormati sesuai martabatnya sebagai manusia setiap WN memiliki hak untuk membangun suatu kehidupan bersama dalam suatu Negara. 3. Sistem ini sulit untuk di laksanakan tapi dapat pecah melalui hal-hal sebagai berikut : a. Kehidupan demokrasi tidak bergantung kepada bentuk negara, pemerintahan dapat berbentuk demokrasi, aristokrasi dan monarki dan pemerintah dapat menjamin demokrasi apabila bersedia mengikuti kehendak rakyat (VOLUNTE GENERAL) dalam mengatur kehidupan negara dan tata hukumnya. Apabila pemerintah tidak mengikuti kehendak umum rakyat, maka pemeritahan harus di geser. Oleh karena itu perlu di bentuk suatu kehendak umum, untuk membangun negara dan suatu pandangan kehidupan demokrasi sehingga kehidupan demokrasi dapat berjalan lancar. b. VOLUNTE GENERAL J.J. Rousseau mengatakan bahwa kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak (the quantity of the subjects), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the object sought). c. Teori tentang kekuasaan Dalam situasi sosial, kekuasaan tertinggi dalam negara di pegang oleh seluruh rakyat, sebab kontrak sosial merupakan suatu kehendak umum, oleh karena itu rakyat secara langsung dapat mengambil bagian untuk membentuk peraturan yang akan di berlakukan dalam suatu negara melalui wakil-wakilnya. Sebagai subyek yang memiliki kebebasan publik yuridis, rakyat mampu membentuk UU untuk kepentingan mereka sebagai bawahan, apabila UU itu di langgar maka mereka menyangkal kebebasan yang telah mereka bentuk sendiri karena UU tersebut di bentuk untuk kepentingan mereka sendiri sehingga orang seperti itu harus di hukum. d. Teori JOHN LOCK (bapak empirisme moderen) Kekuasaan rakyat yang berdaulat itu bersifat mutlak, artinya kekuatan hukum pada mereka yang berdaulat (JJR) menolak teori pemisahan kekuasaan dengan alasan mustahil kekuasaan itu dapat di bagi-bagi. Justru kekuasaan itu ada pada rakyat secara keseluruhan. Kehendak umum di gunakan untuk kepentingan rakyat, bentuk pemerintahan dapat berbeda-beda (monarki, aristokrasi dan demokrasi) tetapi dalam cara memerintah harus melakui dekrit tidak melalui UU. C. Bagaimana implementasi pelaksanaan teori Hukum J.J Rousseau dalam praktek? Kekuasaan tertinggi dan dinamakan kedaulatan, yang berada di tangan rakyat. Menurut Rousseau masyarakat hanya dapat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa sedangkan kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada penguasa atau siapapun juga. Jadi kedaulatan tetap berada pada masyarakat atau rakyat. Oleh karena itu apabila penguasa melakukan tindakan yang bertentangan atau menyimpang dari kemauan rakyat maka rakyat dapat mengganti penguasa itu dengan penguasa yang baru. Pendapat Rousseau ini merupakan akibat dari keadaan di Perancis saat itu dimana raja mempunyai kekuasaan absolut dan melaksanakan kekuasaannya itu dengan sewenang-wenang. Hal ini menurut Rousseau tidak sesuai dengan rasio, jadi tidak sesuai pula dengan hukum alam. Ajaran Rousseau bersifat propagandis, menentang kekuasaan raja, dan ingin menggantikannya dengan sistem pemerintahan yang dapat diterima oleh rasio. Ini menimbulkan pergolakan yang besar yaitu berupa revolusi Perancis. Selain itu juga timbul teori-teori baru tentang kekuasaan raja. Konsekuensi dari adanya ajaran Rousseau ialah adanya hak dari rakyat untuk mengganti atau menggeser penguasa. Ini berhubungan dengan boleh tidaknya rakyat itu berevolusi terhadap penguasa. Juga adanya paham bahwa yang berkuasa itu rakyat atau paham kedaulatan rakyat. Rakyat disini bukan sebagai suatu gemeinschaft atau paguyuban yang sifatnya abstrak. Dengan suatu kontrak sosial telah diciptakan suatu negara dan orang-orang telah menyerahkan haknya kepada masyarakat. Tetapi setelah negara terbentuk mereka masih harus menyatakan kehendaknya untuk bergerak, ini dilakukan dengan membuat suatu undang-undang. Jadi dengan demikian pembuat undang-undang itu mesti harus ada dan ia harus bertujuan untuk melaksanakan kepentingan umum. Meskipun Rousseau tidak menyetujui adanya pemisahan yang tajam mengenai kekuasaan negara tetapi ia mengadakan pembedaan antara pemerintah dan perundang-undangan. Kekuasaan perundang-undangan yang memiliki kedaulatan. Tetapi rakyat tidak dapat menjalankan atau melaksanakan pemerintahan yaitu menjalankan atau melaksanakan undang-undang. Dalam hal ini rakyat menyerahkan tugas dan kekuasaan tersebut kepada Raja atau penguasa. Sebab apabila rakyat melaksanakan pemerintah sendiri maka akibatnya akan timbul kekacauan. J.J R menginginkan suatu masyarakat dimana kebebasan asli manusia sungguh-sungguh terjamin, dengan mengemukakan cita-cita ini, Rousseau bertolak dari tanggapan bahwa manusia pada hakekatnya merupakan suatu makhluk yang bebas dan otonom. Menjadi dasar perasaan moral, sehingga manusia merasa wajib untuk menjalankan suatu kehidupan yang baik. Dengan pandangan ini Rousseau menyimpang dari pandangan filsfu-filsuf humanisme yang meletakkan keunggulan manusia dalam akal budi matematisnya yaitu menjaga kebebasan dan perasaan moral. Kebebasan dan perasaan moral manusia di ancam oleh situasi masyarakat yang di tandai oleh kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Maka dari itu perlu melepaskan cara hidup yang kurang benar atau menyimpang dari budaya dan IPTEK dan kembali kepada kehidupan yang asli. Manusia dapat mempertahankan kebebasan aslinya dalam masyarakat sipil, bila kebebasan dapat terwujud, dengan sendirinya perasaan moral akan timbul dengan nyata melalui sikap belas kasih yang mewarnai hubungan antar orang, jika hubungan belas kasih dapat di kembangkan maka kemelaratan banyak orang akan berkurang. Menurut Rousseau manusia yang tinggal dalam keadaan primitif memiliki satu kebebasan asli yaitu membentuk suatu hidup bersama orang lain yang memiliki kebebasan juga. Hal ini terjadi melalui suatu kontrak yang di sebut contrac sosial, ada kemungkinan melalui kontrak tersebut, orang akan kehilangan kebebasannya, menurut Rousseau kebebasan asli dapat di pertahankan jika kontrak itu memenuhi syarat yaitu semua orang masing-masing bersama segala harta bendanya menyerahkan diri kepada masyarakat. Bila hal ini terjadi maka setelah di adakan kontrak semua orang akan bebas lagi, sebab apa yang telah di serahkan dalam masyarakat akan di kembalikan kepada mereka untuk di gunakan demi perkembangan sendiri. Gagasan rasional Rousseau, yaitu manusia berubah menurut hakekatnya, menurut kontrak sosial dan masuk masyarakat sipil, Rousseau tidak bicara mengenai suatu hukum alam pada manusia primitive. Hukum alam terdapat pada orang-orang yang telah masuk masyarakat sipil. Melalui kontrak sosial manusia menerima pengesahan dari haknya sebagai manusia baik secara moral maupun yuridis. Masalah yang timbul adalah kedudukan kekuasaan dalam situasi sipil, mengenai persoalan ini Rousseau memberikan pandangan sebagai berikut : 1. Dalam situasi sipil kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sebab kontrak sosial cerminan kehendak umum, sebagai akar dari situasi sipil itu, masyarakat secara langsung mengambil bagian dalam pembentukan aturan tanpa perantara wakil. Dengan begitu hak pribadi di jaga oleh kekuasaan kolektif yaitu orang yang menerima hak-hak warga negaranya sebagai subjek kebebasan public yuridis mereka mampu membentuk undang-undang sendiri sebagai bawahan Negara. Akibatnya orang yang melanggar UU sebenarnya menyangkal kebebasan sendiri sebab mereka sendiri yang membentuk UU itu maka orang semacam ini harus di hukum. 2. Kekuasaan rakyat yang berdaulat bersifat mutlak, kekuatan hukum hanya ada pada rakyat yang berdaulat bahwa rakyat mempunyai kekuasaan atas segala bidang kehidupan. Bahkan agama harus takluk kepadanya kecuali pernyataan batin. Menurut Rousseau kekuasaan yang berdaulat itu menjamin kebebasan dan kesamaan semua orang. 3. Rousseau menolak pembagian kekuasaan seperti yang di kemukakan oleh Locke dan Montesquieu. Mustahil Negara di bagi kekuasaannya karena kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Memang terdapat fungsi tertentu seperti memerintah, berperang, mengadili, mengurus pajak dsb. Tetapi semua fungsi itu merupakan pengaliran dari suatu kekuasaan yang tak terbagi. 4. Bentuk pemerintahan dapat berbeda-beda yaitu monarki. Aristokrasi dan demokrasi, namun ada catatan tentang cara memerintah. Pertama pemerintah memerintah melalui dekrit, bukan melalui undang-undang, di tuntut supaya semua pemerintah mau di bimbing sesuai kehendak rakyat, berarti pemerintah dalam seluruh polisinya harus tunduk kepada Negara sebagai kepentingan umum maka semangat pemerintah haruslah semangat republik. Jika kehendak umum tidak di ikuti maka pemerintah harus di geser. D. Pertentangan Ajaran Hukum J.J Rousseau Dalam ajaran Rousseau terdapat satu pertentangan, satu pihak kebebasan pribadi di tonjolkan, di lain pihak kekuasaan Negara di tekankan. Dalam Negara ada kehendak umum yakni kehendak rakyat sendiri yang tidak boleh di langgar, atas nama kehendak umum hak-hak pribadi di korbankan. 1. Pengaruh Rousseau pada revolusi Perancis cukup besar pada abad ke 18, membela kebebasan orang melalui suatu diktator yang kejam, maka dari itu volonte generale merupakan puncak kebebasan manusia yang bertalian dengannya. a. Rakyat adalah berdaulat, merupakan kekuasaan tertinggi dalam Negara, karena demokrasi berarti rakyat memerintah sendiri sebagai atasan sekaligus bawahan b. Dalam Negara setiap orang harus di hormati menurut martabatnya sebagai manusia. c. Setiap warga Negara berhak untuk membangun hidup bersama, yaitu mempunyai hak-hak publik, semua usaha untuk mengucilkan seseorang atau kelompok orang dari kehidupan masyarakat harus di tolak. Hak-hak publik manusia hanya dapat di hilangkan, bila norma-norma kehidupan masyarakat di langgar olehnya. Sekiranya prinsip memungkinkan suatu kehidupan bersama seoptimal mungkin, sebab kehidupan bersama di atur sesuai dengan cita-cita semua orang yang ikut serta dalam hidup bersama itu, aturan Negara berasal dari kehendak orang sendiri keterasingan yang di rasakan manusia bila ia harus tunduk aturan-aturan asing bagi aspirasinya dan keinginannya dapat di hindarkan. 2. Timbul kesulitan mencari bentuk nyata bagi kehidupan demokratis, Rousseau memberikan dua jawaban. a. Kehidupan demokratis tidak bergantung dari bentuk pemerintah, pemerintah dapat membentuk demokrasi, monarki atau aristokrasi. Kehidupan terjamin jika pemerintah bersedia mengikuti kehendak rakyat dalam mengatur tata Negara dan tata hukum. b. Perlu di ciptakan kehendak umum pada orang-orang yang membangun Negara, di perlukan suatu padangan agar kehidupan berfungsi sebagaimana mestinya, tetapi Rousseau tidak menjelaskan bagaimana pendapat umum ini dapat tercapai. Metode yang paling ideal adalah musyawarah, yang cocok bagi organisasi bukan organisasi Negara, bahkan jarang atau bahkan tidak pernah mendapat atas suatu keputusan yang akan keluar pada waktunya. Mungkin diadakan suatu referendum sebagai konsultasi rakyat, tetapi suatu kesepakatan pendapat tidak dapat di harapkan, rakyat mungkin kurang terdidik untuk mengerti segala persoalan kenegaraan. Tinggal rakyat hanya mengutus wakil-wakilnya untuk mengambil keputusan dalam Negara, wakil harus berbicara atas nama rakyat dan berusaha untuk mencapa kerukunan pendapat yang ideal. 3. Pada tingkat musyawarah antar wakil timbul kesulitan, bisa jadi wakil itu tidak sampai pada kesepakatan yang di setuju, dalam hal ini hak mayoritas yang harus di ikuti. Artinya suara mayoritas dianggap cukup representative untuk menyatakan kehendak rakyat. Kelemahan yang mendasar ini melawan teori Rousseau, terdapat kekurangan dalam demokrasi mayoritas berdasarkan mayoritas suara : a. Dalam demokrasi mayoritas menang, kadang pemerintah terhambat dalam menjalankan tugasnya karena kompromis sulit di temukan, timbul bahwa keputusan yang keluar bukan merupakan keputusan yang terbaik. b. Tokoh-tokoh politik kehausan akan kekuasaan demi keuntungan pribadi, kepentingan rakyat di abaikan, akibatnya kehendak keterasingan tetap terasa karena pengaruh kekuasaan asing. c. Dalam demokrasi setiap golongan partai mencari sebanyak mungkin pendukung untuk putusan pemerintah, dengan begitu orang akan yakin bahwa politik suatu golongan yang terbaik, ada kemungkinan bahwa intimidasi memainkan peranan dalam kampanye pemilihan. d. Keberatan terhadap system demokrasi yang menerima pandangan sebagai mayoritas sekaligus kehendak rakyat, bila semua partai di hapus tidak ada lagi jalan bagi rakyat untuk menyatakan pandangannya secara politik, seandainya pandangan ini menyimpang dari pandangan penguasa. Apa yang berlaku secara teoritis belum tentu berlaku secara praktis. Kemungkinan segi negatif besar sehingga kesejahteraan rakyat tidak terjamin. Di situasi ini sebaiknya musyawarah wakil rakyat di batasi dengan kebijaksanaan pemerintah, serta mencari sarana untuk menyalurkan kehendak rakyat kearah pemerintah. Sistem demokrasi Rousseau merupakan pikiran-pikiran lebih seperti sebuah mimpi dari pada suatu realitas. Namun mimpi tetap berlaku sebagai tujuan hidup bernegara sampai sekarang ini .

FILSAFAT HUKUM

1. Pengertian Filsafat, Hukum dan Filsafat Hukum Berbicara Filsafat Hukum, pengertian hukum pasti ada bagi semua orang, pengertian hukum biasanya di gabungkan dengan keadilan orang akan memprepsikan hukum dan menyamakannya dengan sejumlah larangan, dan akan memandang sebagai cita-cita hidup, sebelum mengenal lebih dalam arti Filsafat Hukum, baiknya kita lebih tahu mengenai Filsafat Hukum, yaitu Filsafat : berasal dari bahasa Yunani yaitu : Philosophia. Philo atau philein artinya cinta. Sophia artinya kebijaksanaan. Filsafat membicarakan tentang dasar-dasar sesuatu mengenai keberadaannya. Sementara filosofi Hukum, kata hukum berasal dari hukmun kata tunggal bahasa arab yaitu kata “Ahkam” istilah “ahkam” di adopsi dalam bahasa Indonesia menjadi kata “hukum”. bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “Alkas”, yang selanjutnya diambil dalam bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan. Filsafat Hukum secara etimologi berarti dasar-dasar yang terkandung pengertian yang bertalian erat dapat melakukan paksaan. karena hukum itu di ciptakan untuk kedamaian, kesejahteraan sosial yang membatasi kebebasan manusia sehingga jika tidak ada aturan yang memaksa akan terjadi kesenjangan sosial amat besar dan berdampak pada keadilan sosial bagi suatu bangsa. 2. Sejarah Sejarah Filsafat Hukum A. Zaman Klasik (abad VII SM – Abad V M) Tokohnya : 1). Kaum Sofis (469 SM - 399 SM) terdiri dari : Protagoras, Parmenides, Herakleitos 2). Terdiri dari : a). Socratos (469 SM – 399 SM ) b). Plato (427 SM – 347 SM ) c). Aristoteles (384 SM -322 SM ) 3). Zaman Romawi B. Zaman Pertengahan (abad V – XV) Tokohnya : 1). Agustinus (352-430) 2). Perkembangan Hukum Islam (VII – IX ) 3).Thomas Aquinus (1225-1275) C. Zaman Baru (abad XV – XX) Di bagi 3 fase : 1). Zaman Renaissance (Kelahiran Kembali) Tokohnya : a). Leonardo Da Vinchi (1452-1516) b). Michel Angelo (1475-1564) c). Jean Bodin (1530-1596) d). Hugo De Groot (1583-1645) 2). Zamam Rasionalisme (abad XVII – XVIII) Tokohnya : a)Rane Des Cartes (1596 – 1650) b) John Lock (1632-1704) c) Montesquieu (1689-1755) d) Jean Jacques Rousseu (1712-1720) e) Immanuel Kant (1724-1804) D. Zaman Moderen 1) Di mulai dengan revolusi AS 1776 dan Revolusi Prancis 1789 2) Filsafat Abad XIX, mahzab a). Hegel b). Materalisme Yuridis c). Hukum Historis d). Positivisme Sosiologis e). Positiva Yuridis f). Hukum umum 3) Aliran Teori Hukum Murni Hans Kelsen (1881-1973), dalam bukunya a. General Theory of Law and State b. All Gemine Staats Lehre c. Reine Rechts Lehre Sebelum membicarakan filsafat dan filsafat hukum perlu membahas pengertian tentang hukum, ada 3 cara pengertian tentang hukum 1. Melalui pengalaman sehar-hari dapat memahami hukum itu berisi peraturan-peraturan yang mengatur tentang kehidupan kita 2. Melalui study hukum, dapat mengerti dan memahami secara terperinci tentang system hukum yang berlaku di Indonesia 3. Melalui filsafat hukum, kita berusaha untuk mengerti makna hukum dalam rangka suatu pandangan yang menyeluruh tentang kehidupan 3. Pemahaman Filsafat Filsafat di artikan sebagai cinta akan kebijak sanaan yaitu merupakan kebijaksanaan hidup, namun filsafat dalam atri teknis bukan segala kebijaksanaan hidup, melainkan hanya kebijaksanaan yang berkaitan dengan pemikiran rasional. Sebagaimana kebijaksanaan hidup, maka filsafat sebagai apa yang di fikirkan adalah hidup sebagai keseluruhan pemahaman dan pengertian, maka dari itu objek filsafat bersifat universal mencangkup segala yang ada pada manusia, oleh karena itu apabila memikirkan sesutau hal secara filsafat adalah mencari apa yang sebenarnya ada dari hal tersebut, dengan memandang dari sudut cakrawala yang lebuh luas yaitu segala yang ada. Jadi filsafat adalah suatu kegiatan yang intelektual yang metodis dan sistematis, guna melalui refleksi menangkap makna yang hakiki sebagai keseluruhan yang ada dan gejala-hejala termasuk keseluruhannya Filsafat Hukum Diantara gejala-gejala yang di temui oleh manusia dalam hidupnya di temukan hukum yang menjadi objek filsafat, artinya di cari makna hukum itu sendiri sebagaimana ada di dalam hidup kita. Pengertian hukum di hasilkan melalui pemikiran filsafat tidak boleh berlawanan dengan pengertian kita tentang hukum berdasarkan pengalaman dan study tentang hukum, ini berarti dengan di sorotinya makna hukum dalam konteks universal, maka pengertian kita tentang hukum tidak akan berubah. Jadi tujuan mempelajari filsafat hukum adlah untuk memperdalam pengertian tentang hukum dengan mempelajari hukum itu yang sesungguhnya. Kaum Sofis (abad V SM) Tokohnya : - Protagoras - Herakleitos - Anaximander - Paramendines Kaum sofis adalah kaum-kaum terpelajar, menurut Protagoras, warga polis bisa menentukan UU, sehingga adil dan benar tidak lagi berdasarkan hukum alam, tapi berdasarkan kepada keputusan manusia sehingga hukum tidak lagi bersifat objektif dan manusia adalah segala-galanya. Manusia menentukan keadilan yang baik dan benar, tetapi yang membuat Undang-undang justru bukan seorang warga polis, melainkan sekelompok orang yang memiliki kewibawaan polis-polis. Jadi menurut istilah yunani bahwa sumber hukum tidak lagi bersifat logis, melainkan berdasarkan alam juga yaitu kekuatan dan kekerasan jadi hukum tidak bersifat normatif lagi artinya hukum tidak memiliki norma-norma sehingga terbuka kemungkinan adanya anarki yaitu tanpa pemerintah dan ketiadaan nilai-nilai 1. Socratos (427 SM – 347 SM ) Bahwa kebenaran merupakan suatu yang bersifat objektif yang dapat menjadi pedoman tetap bagi kehidupan manusia, sehingga dengan di tingkatkannya pengetahuan pada manusia, maka manusia menuju kea rah kebenaran dan kebaikan dalam hidupnya, oleh karena itu yang di utamakan adalah kebenaran yang kadang-kadang bertentangan dengan kekuasaan sebelumnya. Yang menjadi tugas Negara adalah mendidik Warga Negara dalam keutamaan, keutamaannya setiap warga Negara harus tunduk kepada hukum polis. Baik tertulis ataupun tidak tertulis dan keutamaan merupakan pengetahuan intuitif tentang baik dan benar bagi kehidupan manusia, sedangkan pengetahuan itu sendiri semacam Budhi ilahi / Roh Ilahi yang berlaku pada kehidupan manusia dan merupakan sumber pengetahuan yang sejati. 2. Plato (427 SM – 347 SM ) Bisa di sebut Nomol (kehidupan bernegara) 1. Dunia di bagi dua yaitu dunia fenomena / Real / Dunia kurang sempurna Terdiri atas Negara-negara yang tidak adil dan kurang sempurna, karena manusia adalah segala-galanya 2. Dunia yang lain (EIDOS) Terdiri atas Negara-negara yang adil teratur dan baik Dalam suatu masyarakat Negara terdiri atas kelas-kelas yang di dalamnya terdapat orang-orang yang memiliki kebijaksanaan tentang pengetahuan tentang (EIDOS), kelas-kelas tersebut terdiri atas : a. Kelas filsuf  yang memiliki keutamaan tentang ilmu pengetahuan yang tugasnya sebagai pemimpin Negara b. Kelas tentara  untuk mempertahankan musuh dari luar c. Kelas tukang / petani  memiliki keutamaan agar ekonomi Negara dapat bergerak dengan baik. Yang dimaksud dengan keadilan di sini adalah apabila 3 kelas tersebut dapat melaksanakan kewajiban dengan baik Suatu peraturan yang di keluarkan oleh Negara harus di kasih tentang pendahuluan yang tujuannya supaya setiap warga Negara memahami arti dari peraturan tersebut. Apabila ada yang melanggar peraturan tersebut, jangan di jadikan alasan bahwa peraturan tersebut di jalankan oleh orang-orang yang tidak memiliki kesadaran, oleh karena itu orang yang memiliki kesadaran itulah yang dapat menjalankan perintah tersebut Orang yang melanggar peraturan harus di hukum, tetapi hukuman jangan di jadikan balas dendam ketidak adilan, justru orang yang melanggar peraturan tersebut memiliki penyakit pada bagian intelektualnya, jadi orang yang melanggar harus di didik melalui hukuman dengan tujuan perbaikan moral, apabila moral tidak bisa di perbaiki maka harus di bunuh karena bisa merusak masyarakat. 3. Aristoteles (384 SM -322 SM ) Ajaran atau buku  Zoon politicon (TOTALITER) Pada hakekatnya manusia adalah makhluk polis (zoon politicon) yaitu warga Negara sebagai makhluk polis wajib ikut serta secara aktif mengikuti kegiatan politik di dalam polis, sedangkan untuk pekerjaan tangan warga polis tidak di wajibkan dan di serahkan kepada kaum budak. Keutamaan manusia yang tertinggi adalah taat kepada hukum polis baik tertulis maupun tidak tertulis dan keutamaan moral di sebut keadilan Hukum adil di bagi 2 yaitu hukum alam dan hukum positif Hukum alam merupakan hukum yang berlaku selalu ada di mana mana, hukum alam tidak pernah lenyap, tidak pernah berubah dan berlaku dengan sendirinya. Hukum alam di samakan dengan kebiasaan manusia / kebebasan yang di nikmati oleh seluruhnya polis yang ikut serta dalam kegiatan polis Hukum positif seluruhnya di tentukan atas kehendak manusia dan di tentukan oleh instalasi yaitu Negara. Hukum positif semua hukum yang di peruntukan atas kehendak penguasa, harus di taati terlepas hukum itu adil / tidak adil. Prinsip-prinsip keadilan menurut koreksi dalam hukum positif tetapi tdak dapat meniadakannya Salah satu aliran hukum pada zaman romawi adalah aliran STOA, bahwa semua yang ada di dunia merupakan satu kesatuan yang teratur (cosmos) berkat adanya jiwa dunia yang di sebut ilahi, oleh karena itu keutamaan manusia tertinggi, tidak terletak pada kepatutan untuk menjalankan hukum positif yaitu UU Negara. Partisipasi tertinggi manusia untuk menjadi manusia yang baik dan benar harus berdasarkan hukum alam sebagai sebagai pengganti budi ilahi Bahwa hukum positif itu kadang-kadang menghambat perkembangan hidup jadi apabila setiap orang yang secara konsekwen menjalankan hukum positif, maka orang itu dapat di anggap merugikan hukum Negara Hukum alam menentukan adil dan benar di antara manusia dan di antara makhluk hidup yang lain yang ada di dunia, oleh karena itu hukum alam bersifat abadi selalu berlaku dimana-mana untuk setiap kehidupan manusia oleh karena itu hukum alam harus di jadikan hukum positif Negara Undang-undang harus di taati karena berdasarkan hukum alam, apabila UU tidak berdasarkan hukum alam maka akan merugikan Negara (summon ius suma ini uria) TEORI KEBENARAN TEORI KEDAULATAN TUHAN Kebenaran itu pertama-tama tidak di pertemukan dalam pikiranakal ilahi sebagaimana di ajarkan oleh filsuf-filsuf terdahulu, jalan yang tepat untuk temukan kebenaran, yanitu dengan mengenal Tuhan, melalui kitab sucinya, oleh karena itu apabila ada orang yang menyimpang dari ajaran agama maka tersesat di jalan yang benar, oleh karena itu filsafat dapat menginformasikan dan meneguhkan kebenaran. Melalui budi ilahi Tuhan menciptakan segalanta dan menjaga dalam cinta kasihnya oleh karena itu dalam diri Tuhan terdapat suatu rencana tentang berjalannya semesta alam. Hukum alam yang terdapat hukum abadi terletak pada budi Tuhan di temukan juga pada jiwa manusia, partisipasi hukum abadi itu Nampak dalam rasa keadilan yaitu suatu sikap jiwa yang memberikan kepada manusia apa yang patut baginya. Apakah hukum itu berlaku sebagai hukum .di bidang hukum hubungan itu harus berdasarkan hukum alam supaya memiliki ketakutan di samping itu berlakunya hukum tergantung dari pengesahan Negara Cukuplah aturan-aturan itu berasal dari kekuasaan yang sah dalam Negara Prinsip tertinggi dalam hukum alam yaitu jangan berbuat kepada orang lain apa yang engkau tidak ingin berbuat kepadanya. TEORI KEDAULATAN TUHAN (Zaman pertengahan abad V-XV) TEORI THOMAS AQUAINAS Pada prinsipnya kekuasaan, akal budi itu tujuannya untuk mengetahui kebenaran yang menentukan dalam hidup manusia, yaitu kebenaran tentang Tuhan, manusia dan tentang kelakuan manusia yang tepat, (baik dan benar) Tentang pengertian hukum, membedakan anatara hukum yang berasal dari wahyu, dan hukum yang di jangkau oelh akal budi manusia itu sendiri Hukum yang berasal dari wahyu, yaitu hukum Ilahi, huku posited dan hukum tabf di jangkau oleh akal budi manusia meliputi hukun alam, hukum bangsa-bangsa dan hukum positif manusia. Hukum yang berasal dari wahyu mendapatkan bentuk dari norma-norma agama yang bersifat umum dan di tunjukan untuk semua manusia. Karena dari wahyu itu dapat di ketahui akal budi, berfikir secara baik dan tertib. Hukum hanya berlaku sebagai hukum apabila bersumber dari pada hukum alam dan hukum alam di bagi menjadi 2, H. Alam primer dan sekunder Hukum alam primer di rumuskan dalam bentuk norma umum yang erlaku untuk semua manusia, contoh : berikanlah kepada setiap orang apa yang jadi haknya dan jangan merugikan seseorang, hukum alam sekunder di rumuskan dalam bentuk norma2 moral seperti jangan bohong, membunuh dsb. Pandangan tentang Negara Negara merupakan masyarakat yang sempurna, oelh karena itu hanya Negara yang memiliki kewenaangan untuk membentuk hukum positif Batas-batas kewibawaan penguasa di tentukan oleh gereja sebagai pemimpin jiwa dunia, sedangkan gereja merupakan masyarakat seperti biasa, rohani maka yang menentukan isi hukum alam bukan Negara melainkan gereja. PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM (VII-IX) Pada abad pertama hijrah agama islam mempengaruhi kehidupan bangsa arab dan bangsa lain dan di Timur Tengah, hingga dari perkembangan tersebut menuai ilmu baru yang di anut oleh pemeluk agama islam, hukum filsafat yang mempalajari keseluruhan hak dan kewajiban yang berlaku dalam hidup bersama orang islam. Kegiatan huku islam tidak berhenti dan secara terus menerus maka hukumislam telah mendapatkan bentuknya pada abad VII dan IX, sehingga terdapat aturan yang telah di atur secara sistematis oleh AL-Syafii tahun 820. Pada tahun 900 hukum islam telah mendapat bentuknya yang tetap dan tidak bisa di rubah lagi, para sarjana hukum islam hanya dapat menafsirkan tapi tidak dapat mengubahnya. Tentang penafsiran terdapat perbedaan antara sarjana hukum islam dengan berasaskan atas wahyu atau adat tetapi ada juga yang menafsirkan secara bebas berdasarkan hukum adat dalam pembentukan UU Sehingga abad IX para sarjana telah membagi 4 aliran dalam hukum islam yaitu mahzab a. Hanafi : turki, syiria, irak, india dan Pakistan b. Maliki : mesir, madinah dan afrika c. Hambali : tersebar di Arabia d. Syafii : mesir, madinah dan Indonesia Peraturan yang terkandung dalam hukum islam meliputi sega bidang, keluarga, warisan, hak milik, hukum Negara dan hukum mana yang di wajibkan, di larang dan di hindarkan netral dan di anjurkan. Dalam banyak hal hukum islam banyak persamaan dengan hukum lain , di samping itu ada perbedaan 1. Pengakuan poligami dan talak 2. Anjuran tentang tranfusi (jihad) 3. Larangan minum anggur dan bunga uang Hukumislam jarang di terapkan secara menyeluruh dalam tatanan hukum Negara, tapi hukum islam tumbuh dan hidup terutama dalam jiwa orang islam. Hukum islam lebh merupakan ideal hidup religious dari pada suatu hukum secara langsung di praktekan dalam kehidupan ketatanegaraan. ABAD MODERN Zaman rainaisance (kelahiran kembali) a). Leonardo Da Vinchi (1452-1516) b). Michel Angelo (1475-1564) c). Jean Bodin (1530-1596) d). Hugo De Groot (1583-1645) dalam suatu Negara terapat kekuasaan terhadap Warga Negara yang tidak dapat di batasi oleh kekuasaan lain termasuk UU Negara mempunyai kekuasaan untuk membentuk UU tanpa harus tunduk kepada UU karena Negara mempunyai kedaulatan Raja sebagai penguasa dalam Negara memiliki kekuasaan mutlak yang tidak bisa di laksanakan oleh kekuasaan lain yaitu untuk membentuk UU, raja tidak perlu tunduk kepada UU tetapi secara moral Raja wajib untuk mematuhinya Teori-teori Negara 1. Negara di bentuk berdasarkan atas persetujuan orang-orang yang memiliki kecenderungan untuk hidup bersama 2. Negara bukan suatu kesatuan harmonis yang langsung berasal dari alam sosial manusia dan terbentuknya Negara di dasarkan atas kehendak orang-orang individual yang hidup bersama 3. Negara memiliki hak ekslusif untuk membentuk hukum yaitu hukum positif jadi Negara adalah hukum yang berlaku dalam Negara, karena di setujui oleh orang-orang yang berwibawa di dalam Negara, oleh karena itu hukum positif tidak boleh berlawanan dengan hukum alam, tetapi hukum alam sebagai batas dari pada hukum positif boleh di lewati apabila menyangkut kepentingan umum. 4. Penguasa di dalam Negara harus memelihara kepentingan umum masyarakat tetapi kepentingan umum masyarakat sama sekali berasa di luar hukum alam sehingga pengusaha dalam Negara dalam mewujudkannya 5. Prinsip rasional daripada hukum alam adalah setiap manusia memiliki kecenderungan untuk hidup bersama orang lain secara damai, kecenderungan itu hanya bisa di miliki oleh manusia di luar kemauannya, oleh karena itu kecenderungan dapat di jadikan objektif berlakunya seluruh hukum. MAHZAB RASIONALISME 1. Dalam ajaran ini terdapat perubahan besar, orang-orang berfikir makin mengarahkan perhatiannya kepada manusia sebagai sumber pencipta kebudayaan yaitu khususnya bidang ilmu pengetahuan, yang sebelumnya pada abad pertengahan orang-orang berfikir kepada Tuhan sebagai pedoman tetap untuk mencari kebenaran 2. Dasar filosofi rasionalisme di tetapkan untuk pertama kali oleh RENE DESCARTES yang tujuannya ingin membentuk suatu sistem filsafat yang sama kuatnya dengan ilmu pengetahuan dan matemaatik. Oleh karena itu filsafatnya dimulai dengan keraguan terhadap semua pengetahuan, tetapi terdapat satu hal yang tidak dapat di ragukan oleh manusia yaitu tentang kesadaran sendiri (CO GITO). 3. Filsafat RENE DECARTES mempengaruhi 2 aliran, yaitu aliran filsafat empirisme dan filsafat rasionalisme. Menurut ajaran empirisme adalah bukan suatu fikiran melainkan pengalaman sebagai sumper pengetahuan, tetapi ajaran empirisme memiliki sifat-sifat Rasionalisme hanya apabila sungguh-sungguh di tentukan realitasnya secara rasionalisme. 4. Pada zaman Rasinalisme menuai tema baru, yaitu kedaulatan rakyat dan nilai-nilai manusia pribadi sebagai subjek hukum, oleh karena itu ajaran Rasionalisme membuka Amerika 1776, revolusi Prancis 1789 yang membuka abad baru dimana rakyat mengambil alih kekuasaan dari penguasa yang sewenang-wenang dan pribadi manusia di akui sebagai subjek hukum, tokoh-tokohnya Imanuel Kant Spinora Montesqeu dll. JOHN LOCK Dalam buku nya Two Treaties civil of Gouverment 1. Empirisme merupakan satu-satunya jalan untuk mencari kebenaran, oleh karena itu bukan apakah dalam fisafat itu terdapat daya pengetahuan dalam manusia atau manakah batas daya pengetahuan manusia. 2. Melalui pengalaman manusia akan menemukan realitas kebenaran (empirisme) atau semua pengetahuan terhadap pengalaman tidak ada artinya. 3. Mengenai sifat-sifat negara dan hukum, dia menentang teori negara dan hukum pada zaman Renaisance : a. Negara tidak memiliki hak untuk mencabut hak-hak pribadi manusia karena negara kedudukannya lebih lemah dari hak pribadi manusia. b. hak-hak pribadi bersifat alamiah sedangkan hak penguasa dalam negara bersifat atau timbul akibat persetujuan berdasarkan persetujuan sosial antar Warga negara maka tidak mungkin seorang Raja dalam suatu negara memiliki kekuasaan atas pribadi atau atas milik pribadi Warga Negara seperti dimiliki oleh pribadinya sendiri c. mustahil manusia mengerahkan hak-hak aslinya kepada lembaga karena hak itu melekat pada diri pribadi manusia. d. Inti daripada negara hukum adalah bahwa pihak yang berkuasa di dalam negara harus memperhatikan kepentingan umum dan kekuasaan negara di batasi oleh tujuan negara untuk menjamin hak-hak asli manusia TEORI KEKUASAAN Di dalam suatu negara harus ada 3 kekuasaan yaitu eksekutif legeslatif dan federatif dengan penjelasan sbb: 1. Legeslatif yaitu kekuasaan tertinggi untuk membentuk suatu UU tetapi sekumpulan orang mempunyai kewenangan untuk membentuk UU asal di setujui oleh kekuasaan legeslatif. Dan kekuasaan legeslatif dapat di bubarkan apabila tidak di dasakan kepada kepentingan umum masyarakat dan punya kewenangan membubarkan legeslatif asalah rakyat. 2. Eksekutif untuk menjalankan UU termasuk kewenangan untuk bertindak apabila UU tersebut tidak dapat di terapkan untuk kepentingan atau situasi konkreat tertentu. 3. Federatif adalah kekuasaan untuk mengadakan perjanjian dengan negara lain, termasuk untuk menyatakan perang dengan negara lain. Di antara 3 kekuasaan tersebut harus berimbang hingga kekuasaan di suatu wilayah negara berjalan secara stabil, di samping itu untuk kekuasaan kehakiman harus bersifat mandiri dan memiliki kedaulatan dalam menjalankan tugasnya. MONTESQUIEU 1689-1755 Nama sebenarnya CHARLES LOUIS SECONDAT Bukunya DES LESPIRIT DE LO atau jiwa UU 1738 dan trias politica ajarannya : 1. Membedakan 3 kekuasaan, yaitu monarki, republik dan depotisme Monarki merupakan bentuk kekuasaan atau bentuk negara yang beralaskan kehormatan, republik bersifat demokratis artinya seluruh rakyat memegang kekuasaan tertinggi di suatu negara atau bersifat aristokrasi (hanya sekelompok orang yang memiliki kekuasaan dalm negara) republik bentuk negara beralaskan kebijakan sipil. Depotisme merupakan bentuk negara yang beralaskan ketakuatn, bentuk mana yang diterapkan dalam suatu negara itu tergantung situasi bangsa itu sendiri. Kebebasan politik berarti tiap2 Warga negara dapat berbuat apa yang seharusnya menurut UU Tetang kekuasaan TRIAS POLITICA Supaya penguasa tidak berbuat sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaan maka kekuasaan dalam negara harus di pisahkan yaitu kekuasaan Legeslatif : kekuasaan membuat UU Eksekutif : kekuasaan melaksanakan UU Yudikatif : kekuasaan kehakiman Dalam kekuasaan yudikatif terdapat kekuasaan kehakiman yang di dalamnya terdapat jabatan hakim dalam melaksanakan tugasnya memiliki kedaulatan di bidangnya oleh karena itu pemimpin negara tidak boleh ikut campur di bidang kekuasaan ini. JEAN JACQUES ROUSSEAU Teori  kontrak sosial Prinsip-primsip demokrasi dalam suatu negara adalah : 1. Rakyat itu harus berdaulat sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara, demokrasi di sini artinya rakyat memerintah untuk dirinya sendiri yaitu rakyat sebagai atasan sekaligus bawahan 2. Dalam negara tiap-tiap orang harus di hormati sesuai martabatnya sebagai manusia setiap WN memiliki hak untuk membangun suatu kehidupan bersama dalam suatu negara 3. Sistem ini sulit untuk di laksanakan tapi dapat pecah melalui hal-hal sebagai berikut : a. Krhidupan demokrasi tidak bergantung kepada bentuk negara, pemerintahan dapat berbentuk demokrasi, aristokrasi dan monarki dan pemerintah dapat menjamin demokrasi apabila bersedia mengikuti kehendak rakyat (VOLUNTE GENERAL) dalam mengatur kehidupan negara dan tata hukumnya. Apabila pemerintah tidak mengikuti kehendak umum rakyat, maka pemerinahan harus di geser. Oleh karena itu perlu di bentuk suatu kehendak umum, untuk membangun negara dan suatu pandangan kehidupan demokrasi sehingga kehidupan demokrasi dapat berjalan lancar. b. Teori tentang kekuasaan Dalam situasi sosial, kekuasaan tertinggi dalam negara di pegang oleh seluruh rakyat, sebab kontrak sosial merupakan suatu kehendak umum, oleh karena itu rakyat secara langsung dapat mengambil bagian untuk membentuk peraturan yang akan di berlakukan dalam suatu negara melalui wakil-wakilnya. Sebagai subyek yang memiliki kebebasan publik yuridis, rakyat mampu membentuk UU untuk kepentingan mereka sebagai bawahan, apabila UU itu di langgar maka mereka menyangkal kebebasan yang telah mereka bentuk sendiri karena UU tersebut di bnetuk untuk kepentingan mereka sendiri sehingga orang seoerti itu harus di hukum c. Teori JOHN LOCK (bapak empirisme moderen) Kekuasaan rakyat yang berdaulat itu bersifat mutlak, artinya kekuatan hukum pada mereka yang berdaulat (JJR) menolak teori pemisahan kekuasaan dengan alasan mustahil kekuasaan itu dapat di bagi-bagi. Justru kekuasaan itu ada pada rakyat secara keseluruhan. Kehendak umum di gunakan untuk kepentingan rakyat, bentuk pemerintahan dapat berbeda-beda (monarki, aristokrasi dan demokrasi) tetapi dalam cara memerintah harus melakui dekrit tidak melalui UU. IMMANUEL KANT (1724-1804) Ajaran rasionalisme Bukunya : 1. KRITIK DER REINEN VERNUNFT (1781) Kritik atas akal budi murni 2. KRITIK DER PRAKTISCHEN VERNUNFT (1788) Kritik atas akal budi luhur 3. KRITIK DER URTEILS KRAFT (1790) Kritik atas daya pertimbangan IK merupakan filsuf terbesar zaman modern karena kritiknya yang mendalam ataspengetahuan manusia dalam segala bentuknya. Tujuan dari pada filsuf IK adalah ingin menyusun suatu sistem tentang prinsip-prinsip dasar filsafat transdental yaitu suatu sistem tentang dasar-dasar pengetahuan yang belaku secara mutlak dan bersifat umum. Prinsip-prinsip dasar pengetahuan tidak dapat berasal dari pengalaman, sebab pengalaman tidak pernah menghasilkan suatu pengetahuan yang berlaku secara mutlak dan bersifat umum. Hasil pengalaman merupakan suatu pengetahuan sentang suatu yang nyata yang pada saat tertentu berlaku pada situasi lain dan pada saat yang lain, oleh karena itu pengetahuan yang berlaku mutlak dan bersifat umum yang di cari tidak boleh di campuri dengan unsur-unsur pengalaman tapi harus melihat kepada akal budi. Prinsip-prinsip filsakat Immanuel Kant: a. Ingin menyelidiki akal budi untuk menemukan prinsip-prinsip dasar pegetahuan dalam segala bentuknya termasuk bidang hukum. b. Hukum termasuk bidang pengetahuan praktis yaitu berasal dari akal budi praktis, yakni merupakan hasil kehendak yang bebas dan otonom manusia yang membangun hidupnya. c. Terdapat 2 jalan untuk mendekati gejala hukum yaitu secara empiris dan metafisis, dengan penjelasan sebagai berikut : 1). Empiris: di selidiki terlebih dahulu apa kenyataan yang termasuk isi tata hukum dalam suatu negara yaitu berdasarkan tempat dan waktu tertentu. 2). Metafisis : di selidiki manakah prinsip-prinsip umum hukum yang selalu berlaku dimana-mana karena berazazkan akal budi praktis. Dalam pembentukan norma-norma datang dari akal budi praktis, oleh karena itu dalam menentukan norma berlaku kewajiban moral, sehingga dalam membentuk UU jangan di pengaruhi oleh faktor-faktor empiris. Imanuel Kant membedakan sifat moral dari suatu perbuatan dan sifat hukum dari suatu perbuatan, inti sifat moral dari suatu perbuatan penyesuaianya dengan apa yang telah di tentukan oleh hukum. UU harus di bentuk berdasarkan prinsip-prinsip umum hukum sebagaimana di tangkap oleh akal budi praktis, peraturan-peraturan negara merupakan kenyataan dari prinsip-prinsip umum hukum itu. Prinsip umum hukum itu berperan sebagai petunjuk di dalam pembentukan hukum positif. Dalam bidang kekuasaan Terdapat 3 kekuasaan dalam negara yang merupakan pernyataan kehendak rakyat dengan penjelasan sebagai berikut: a. Kekuasaan untuk membentuk UU di pegang oleh kekuasaan legeslatif merupakan kekuasaan yang melebihi eksekutif dan legislatif. b. Kepentingan yang di tuju oleh negara terletak dalam hubungannya yang seimbang antara 3 kekuasaan itu c. Kepentingan umum dapa terjamin apabila mendapatkan persetujuan antara seluruh warna negara berdasarkan prinsip2 umum hukum. d. Tugas hakim adalah memutus hak pribadi orang secara adil e. Hukum adalah apa yang di tentukan sebagai hukum secara formal, artinya seluruh hukum positif dapat mementukan hukum itu adil atau tidak, jadi akhirnya akal budi praktis yang menentukan hukum sebagai dasar baik hukum yang adil maupun yang tidak adil. TEORI HANS KELSEN (1881-1975) Mahzab NEO KANTIANISME dari Marburg, bukunya : 1. REINE RECHTS LEHRE 2. ALLGEMEINE STAATS LEHRE 3. GENERAL THEORY OF LAW AND STATE Filsafat hukumnya adalah sebagai berikut : 1. Jika hukum itu bersifat normatif maka apabila ada orang yang melakukan penyelidikan tentang hukum, maka orang tersebut harus mengindahkan segi-segi normatif. 2. Hukum harus di selediki justru sebagai hukum dan harus menhindahkan segi-segi psikologis etnis, dan politik. 3. Satu-satunya hukum adalah hukum positif hukum lain tidak ada, artinya hukum di bentuk dalam rangka untuk mengatur kehidupan bersama antar orang-orang dalam masyarakat negara. 4. Dasar berlakunya hukum adalah norma dasar, supaya norma dasar itu berlaku secara konkreat maka harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaiutu hukum harus berlaku secara efektif sehingga efectifitasnya merupakan CONDITIO SINE QUANION dari berlakunya hukum. Sebaliknya apabila norma-norma dasar itu tidak efektif maka masyarakat sudah kehilangan artinya sebagai masyarakat umum. 5. Hukum di bagi secara formil dan materil (sifat) sbb: Dalam arti formil yaitu ingin mencapai suatu pengertian transdental dan hukum murni artinya hukum akan mengatur semua kehidupan masyarakat. Secara materil a. Di samping ilmu pengetahuan hukum terdapat politik hukum yang merupakan hukum yang ada hubungannya dengan isi hukum yang berlaku, maka disini hukum di artikan secara materil. b. Hukum tidak boleh menjadi objek penyelidikan ilmu pengetahuan hukum, oleh karena itu suatu penilaian hukum sangat di perlukan. c. Politik hukum adalah suatu kebijaksanaan untuk menentukan kaedah-kaedah hukum sesuai idiologi dan yang berkuasa, hukum sealu berdasarkan atas kehendak politik dari orang yang berkuasa. d. Politik hukum itu di rumuskan apa yang disebut denagn ideologi negara, dapat di kaitkan adil atau tidak adil tergantung dari penilaian dan mempengaruhi berlakunya kadah2 hukum itu e. Dalam politik hukum dapt timbul juga tentang adil dan tidak adil, keadilan dapat di pandang sebagai tujuan hukum, namun tidak ada hubungannya dengan hukum dalam arti formal, di katakan adil atau tidak adil, tindakan hukum selalu berlaku selagi sifat formalnya ada, maka aturan hukum tidak pernah terjamin keadilannya, semua tergantung kemauan orang yang berkuasa hubungan hukum dengan keadilan, memahami belajar akademik filsafat pengalaman sendiri-sendiri Teori hukum J.J ROUSSEAU, untuk saat ini sulit di laksanakan, tetapi ada hikmahnya di balik volunte generale yaitu sebuah "referendum" menurut kontrak sosial rakyat dapat adil melalui perwakilan kontrak sosial teori sejarah volunte generale 1. sekumpulan orang mempunyai tujuan yang sama, untuk membentuk negara beserta harta bendanya, tidak ada hak milik dari rakyat untuk rakyat. negara terbentuk karena kontrak, hak milik di sahkan tidak ada hak milik. 2. untuk membentuk hukum untuk kepentingan mereka sendiri sebagai atasan atau bawahan. jika ada yang melakukan pelanggaran, artinya menyangkal aturan sendiri. tidak ada kepemilikan dengan syarat orang-orang bebas untuk kepentingan umum 3. kekuasaan tertinggi rakyat berdaulat, tidak terletak kepada bentuk pemerintahan, dapat menjamin asal dapat atur kehendak rakyat, jika tidak mengikuti kehendak rakyat maka pemerintah harus di geser, bahkan negara harus di bubarkan atau menjadi negara bagian. contoh : timor2 melakukan referendum, yaitu (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan, terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan, misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara. (https://id.wikipedia.org/wiki/Referendum) kebijakan sulit di pecahkan. akhirnya pemerintah timor-timor membuat referendum.

Rabu, 02 Maret 2016

“Pembuktian dalam kasus penganiayaan Ibu angkat yaitu Margriet Megawe yang menyebabkan Angeline meninggal dunia”

“Pembuktian dalam kasus penganiayaan Ibu angkat yaitu Margriet Megawe yang menyebabkan Angeline meninggal dunia” Pembuktian dalam tindak pidana dalam KUHP terdapat dalam pasal 184 KUHP Terdiri dari 1. petunjuk 2. saksi 3. keterangan ahli 4. surat 5. keterangan terdakwa Kasus yang saya ambil mengenai “penganiayaan Ibu angkat yaitu Margriet Megawe yang menyebabkan Angeline meninggal dunia” yang pada saat ini hakim menjatuhkan pidana kurungan seumur hidup kepada Ibu angkatnya yaitu Margriet Megawe, namun pihaknya akan mengajukan banding ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Adapun penjelasan dari pembuktian tersebut adalah sebagai berikut : 1. Petunjuk Alat bukti petunjuk secara tersurat terdapat dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP, yaitu “Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.” Jadi petunjuk menurut pendapat saya adalah alat bukti yang real di jadikan alat untuk pembuktian dalam pidana, alat bukti petunjuk jelas merupakan hal terpenting, sebab 1 alat bukti petunjuk yang real akan mengalahkan 1000 saksi. Adapun petunjuk dalam kasus tersebut adalah 1. Kain putih using Dalam penyisiran tersebut, polisi mencurigai gundukan tanah dan bau busuk yang menyengat antara kandang ayam dan pohon pisang. Di sana terdapat tumpukan sampah, saat gundukan tanah di atas tumpukan sampah itu dibongkar, ditemukan kain putih dan saat digali lagi, ditemukan jasad Angeline memeluk boneka telah terbujur kaku 2. 9 kayu ukuran 2M dan properti toilet Sumber resmi Polda Bali, meyakinkan bahwa ada beberapa properti yang diambil di lokasi diduga memiliki ada sidik jari untuk dijadikan alat bukti dalam mengungkap kasus pembunuhan Angeline. 2. Saksi Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.” seorang saksi pula menjadi tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana, dalam praktik dimungkinkan dan sering dikenal dengan istilah saksi mahkota. Pengaturan mengenai saksi mahkota tidak dapat ditemukan di dalam KUHAP namun saksi mahkota dapat ditemukan definisinya dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menyatakan: “Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota” Ada 25 saksi dalam kasus tersebut, Saksi Mahkota dalam kasus tersebut adalah Agustinus yang juga di jadikan sebagai tersangka pembunuhan dan pelaku tunggal, sebagai pembunuh Angeline yang mengaku disuruh Margaret membunuh Angeline. Dia dijanjikan uang Rp2 miliar. Uang tersebut akan diberikan Margaret pada 5 Juni 2015. 3. Keterangan Ahli Pasal 186 menegaskan bahwa keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan dalam persidangan Kapolda menyebutkan, penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada Margriet itu berdasarkan dari saksi ahli forensik di RSUP Sanglah Denpasar dan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri yang sebelumnya telah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban dan tersangka di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar. 4. Surat Alat bukti surat diatur dalam 184 ayat 1 huruf (C) KUHP, yang termasuknya adalah berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat keterangan keadaan atau kejadian yang di dengar, di lihat atau yang di alami sendiri di sertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu. alat bukti surat dalam kasus ini adalah Surat perintah dalam berita acara juga menjadi bagian dari alat bukti surat yang akan bisa menjerat Margreith dalam kasus terbunuhnya Angeline," terangnya 5. Keterangan terdakwa Pasal 189 ayat (4) Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”): “Keterangan terdakwa saja atau pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.” Dalam kasus ini, mulanya Agustianus jadi tersangka, dan Margaret jadi saksi, namun Agus telah mengubah pengakuan bahwa Margriet-lah yang membunuh Angeline, anak angkatnya tersebut yang masih berusia delapan tahun. Hal itu tentu membuat status tersangka utama yang disangkakan untuknya berubah. Jadi Polisi yang tadinya menjadikan agus sebagai tersangka, merubah dugaan polisi, Agus bukan lagi tersangka utama, melainkan Margriet pelaku utama pembunuhan Angeline. Tentu saja itu mengubah pasal yang dikenakan kepada Agus Jadi keterangan terdakwa tentunya tidak cukup di jadikan sebagai pembuktian, sebab belum tentu terdakwa jujur kepada aparat penegak hukum.