Kamis, 15 Desember 2016

Teori Jean Jacques Rousseau (ty45_mulya)

BAB II PEMBAHASAN Toeri Jean Jacques Rousseau A. Pengertian Filsafat, Hukum dan Filsafat Hukum Berbicara Filsafat Hukum, pengertian hukum pasti ada bagi semua orang, pengertian hukum biasanya di gabungkan dengan keadilan orang akan memprepsikan hukum dan menyamakannya dengan sejumlah larangan, dan akan memandang sebagai cita-cita hidup, sebelum mengenal lebih dalam arti Filsafat Hukum, baiknya kita lebih tahu mengenai Filsafat Hukum, yaitu Filsafat : berasal dari bahasa Yunani yaitu : Philosophia. Philo atau philein artinya cinta. Sophia artinya kebijaksanaan. Filsafat membicarakan tentang dasar-dasar sesuatu mengenai keberadaannya. Sementara filosofi Hukum, kata hukum berasal dari hukmun kata tunggal bahasa arab yaitu kata “Ahkam” istilah “ahkam” di adopsi dalam bahasa Indonesia menjadi kata “hukum”. bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “Alkas”, yang selanjutnya diambil dalam bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Di dalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan. Filsafat Hukum secara etimologi berarti dasar-dasar yang terkandung pengertian yang bertalian erat dapat melakukan paksaan. karena hukum itu di ciptakan untuk kedamaian, kesejahteraan sosial yang membatasi kebebasan manusia sehingga jika tidak ada aturan yang memaksa akan terjadi kesenjangan sosial amat besar dan berdampak pada keadilan sosial bagi suatu bangsa. B. Jean Jacques Rousseu (1712-1720) Zaman Rasionalisme (abad XVII – XVIII) Jean Jacques Rousseau (Geneva, 28 Juni 1712 – Ermenonville, 2 July 1778) merupakan seorang filsuf dan komposer Perancis Era Pencerahan dimana ide-ide politiknya dipengaruhi oleh Revolusi Perancis, perkembangan teori-teori liberal dan sosialis, dan tumbuh berkembangnya nasionalisme. Melalui pengakuan dirinya sendiri dan tulisan-tulisannya, ia praktis menciptakan otobiografi modern dan mendorong perhatian yang baru terhadap pembangunan subjektivitas sebuah dasar bagi karya-karya bermacam-macam pemikir hebat. Konsep pertama Rousseau tentang negara adalah hukum (law). Rousseau menyebut setiap negara yang diperintah oleh hukum dengan Republik, entah bagaimanapun bentuk administrasinya. Selanjutnya, badan legislatif (the legislator) yang “maha tahu” membuat dasar aturan/ hukum namun sama sekali tidak memiliki kekuasaan memerintah orang. Menurutnya, kekuasaan legislatif harus di tangan rakyat sedang eksekutif harus berdasar pada kemauan bersama. Rakyat seluruhnya, dianggap sejajar dengan penguasa manapun, mengadakan sidang secara periodik dan ini meminggirkan fungsi eksekutif. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat yang seperti ini sulit terjadi pada kota yang sangat besar Teori  kontrak sosial. Prinsip-primsip demokrasi dalam suatu negara adalah 1. Rakyat itu harus berdaulat sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara, demokrasi di sini artinya rakyat memerintah untuk dirinya sendiri yaitu rakyat sebagai atasan sekaligus bawahan. 2. Dalam negara tiap-tiap orang harus di hormati sesuai martabatnya sebagai manusia setiap WN memiliki hak untuk membangun suatu kehidupan bersama dalam suatu Negara. 3. Sistem ini sulit untuk di laksanakan tapi dapat pecah melalui hal-hal sebagai berikut : a. Kehidupan demokrasi tidak bergantung kepada bentuk negara, pemerintahan dapat berbentuk demokrasi, aristokrasi dan monarki dan pemerintah dapat menjamin demokrasi apabila bersedia mengikuti kehendak rakyat (VOLUNTE GENERAL) dalam mengatur kehidupan negara dan tata hukumnya. Apabila pemerintah tidak mengikuti kehendak umum rakyat, maka pemeritahan harus di geser. Oleh karena itu perlu di bentuk suatu kehendak umum, untuk membangun negara dan suatu pandangan kehidupan demokrasi sehingga kehidupan demokrasi dapat berjalan lancar. b. VOLUNTE GENERAL J.J. Rousseau mengatakan bahwa kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak (the quantity of the subjects), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the object sought). c. Teori tentang kekuasaan Dalam situasi sosial, kekuasaan tertinggi dalam negara di pegang oleh seluruh rakyat, sebab kontrak sosial merupakan suatu kehendak umum, oleh karena itu rakyat secara langsung dapat mengambil bagian untuk membentuk peraturan yang akan di berlakukan dalam suatu negara melalui wakil-wakilnya. Sebagai subyek yang memiliki kebebasan publik yuridis, rakyat mampu membentuk UU untuk kepentingan mereka sebagai bawahan, apabila UU itu di langgar maka mereka menyangkal kebebasan yang telah mereka bentuk sendiri karena UU tersebut di bentuk untuk kepentingan mereka sendiri sehingga orang seperti itu harus di hukum. d. Teori JOHN LOCK (bapak empirisme moderen) Kekuasaan rakyat yang berdaulat itu bersifat mutlak, artinya kekuatan hukum pada mereka yang berdaulat (JJR) menolak teori pemisahan kekuasaan dengan alasan mustahil kekuasaan itu dapat di bagi-bagi. Justru kekuasaan itu ada pada rakyat secara keseluruhan. Kehendak umum di gunakan untuk kepentingan rakyat, bentuk pemerintahan dapat berbeda-beda (monarki, aristokrasi dan demokrasi) tetapi dalam cara memerintah harus melakui dekrit tidak melalui UU. C. Bagaimana implementasi pelaksanaan teori Hukum J.J Rousseau dalam praktek? Kekuasaan tertinggi dan dinamakan kedaulatan, yang berada di tangan rakyat. Menurut Rousseau masyarakat hanya dapat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa sedangkan kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada penguasa atau siapapun juga. Jadi kedaulatan tetap berada pada masyarakat atau rakyat. Oleh karena itu apabila penguasa melakukan tindakan yang bertentangan atau menyimpang dari kemauan rakyat maka rakyat dapat mengganti penguasa itu dengan penguasa yang baru. Pendapat Rousseau ini merupakan akibat dari keadaan di Perancis saat itu dimana raja mempunyai kekuasaan absolut dan melaksanakan kekuasaannya itu dengan sewenang-wenang. Hal ini menurut Rousseau tidak sesuai dengan rasio, jadi tidak sesuai pula dengan hukum alam. Ajaran Rousseau bersifat propagandis, menentang kekuasaan raja, dan ingin menggantikannya dengan sistem pemerintahan yang dapat diterima oleh rasio. Ini menimbulkan pergolakan yang besar yaitu berupa revolusi Perancis. Selain itu juga timbul teori-teori baru tentang kekuasaan raja. Konsekuensi dari adanya ajaran Rousseau ialah adanya hak dari rakyat untuk mengganti atau menggeser penguasa. Ini berhubungan dengan boleh tidaknya rakyat itu berevolusi terhadap penguasa. Juga adanya paham bahwa yang berkuasa itu rakyat atau paham kedaulatan rakyat. Rakyat disini bukan sebagai suatu gemeinschaft atau paguyuban yang sifatnya abstrak. Dengan suatu kontrak sosial telah diciptakan suatu negara dan orang-orang telah menyerahkan haknya kepada masyarakat. Tetapi setelah negara terbentuk mereka masih harus menyatakan kehendaknya untuk bergerak, ini dilakukan dengan membuat suatu undang-undang. Jadi dengan demikian pembuat undang-undang itu mesti harus ada dan ia harus bertujuan untuk melaksanakan kepentingan umum. Meskipun Rousseau tidak menyetujui adanya pemisahan yang tajam mengenai kekuasaan negara tetapi ia mengadakan pembedaan antara pemerintah dan perundang-undangan. Kekuasaan perundang-undangan yang memiliki kedaulatan. Tetapi rakyat tidak dapat menjalankan atau melaksanakan pemerintahan yaitu menjalankan atau melaksanakan undang-undang. Dalam hal ini rakyat menyerahkan tugas dan kekuasaan tersebut kepada Raja atau penguasa. Sebab apabila rakyat melaksanakan pemerintah sendiri maka akibatnya akan timbul kekacauan. J.J R menginginkan suatu masyarakat dimana kebebasan asli manusia sungguh-sungguh terjamin, dengan mengemukakan cita-cita ini, Rousseau bertolak dari tanggapan bahwa manusia pada hakekatnya merupakan suatu makhluk yang bebas dan otonom. Menjadi dasar perasaan moral, sehingga manusia merasa wajib untuk menjalankan suatu kehidupan yang baik. Dengan pandangan ini Rousseau menyimpang dari pandangan filsfu-filsuf humanisme yang meletakkan keunggulan manusia dalam akal budi matematisnya yaitu menjaga kebebasan dan perasaan moral. Kebebasan dan perasaan moral manusia di ancam oleh situasi masyarakat yang di tandai oleh kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Maka dari itu perlu melepaskan cara hidup yang kurang benar atau menyimpang dari budaya dan IPTEK dan kembali kepada kehidupan yang asli. Manusia dapat mempertahankan kebebasan aslinya dalam masyarakat sipil, bila kebebasan dapat terwujud, dengan sendirinya perasaan moral akan timbul dengan nyata melalui sikap belas kasih yang mewarnai hubungan antar orang, jika hubungan belas kasih dapat di kembangkan maka kemelaratan banyak orang akan berkurang. Menurut Rousseau manusia yang tinggal dalam keadaan primitif memiliki satu kebebasan asli yaitu membentuk suatu hidup bersama orang lain yang memiliki kebebasan juga. Hal ini terjadi melalui suatu kontrak yang di sebut contrac sosial, ada kemungkinan melalui kontrak tersebut, orang akan kehilangan kebebasannya, menurut Rousseau kebebasan asli dapat di pertahankan jika kontrak itu memenuhi syarat yaitu semua orang masing-masing bersama segala harta bendanya menyerahkan diri kepada masyarakat. Bila hal ini terjadi maka setelah di adakan kontrak semua orang akan bebas lagi, sebab apa yang telah di serahkan dalam masyarakat akan di kembalikan kepada mereka untuk di gunakan demi perkembangan sendiri. Gagasan rasional Rousseau, yaitu manusia berubah menurut hakekatnya, menurut kontrak sosial dan masuk masyarakat sipil, Rousseau tidak bicara mengenai suatu hukum alam pada manusia primitive. Hukum alam terdapat pada orang-orang yang telah masuk masyarakat sipil. Melalui kontrak sosial manusia menerima pengesahan dari haknya sebagai manusia baik secara moral maupun yuridis. Masalah yang timbul adalah kedudukan kekuasaan dalam situasi sipil, mengenai persoalan ini Rousseau memberikan pandangan sebagai berikut : 1. Dalam situasi sipil kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sebab kontrak sosial cerminan kehendak umum, sebagai akar dari situasi sipil itu, masyarakat secara langsung mengambil bagian dalam pembentukan aturan tanpa perantara wakil. Dengan begitu hak pribadi di jaga oleh kekuasaan kolektif yaitu orang yang menerima hak-hak warga negaranya sebagai subjek kebebasan public yuridis mereka mampu membentuk undang-undang sendiri sebagai bawahan Negara. Akibatnya orang yang melanggar UU sebenarnya menyangkal kebebasan sendiri sebab mereka sendiri yang membentuk UU itu maka orang semacam ini harus di hukum. 2. Kekuasaan rakyat yang berdaulat bersifat mutlak, kekuatan hukum hanya ada pada rakyat yang berdaulat bahwa rakyat mempunyai kekuasaan atas segala bidang kehidupan. Bahkan agama harus takluk kepadanya kecuali pernyataan batin. Menurut Rousseau kekuasaan yang berdaulat itu menjamin kebebasan dan kesamaan semua orang. 3. Rousseau menolak pembagian kekuasaan seperti yang di kemukakan oleh Locke dan Montesquieu. Mustahil Negara di bagi kekuasaannya karena kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Memang terdapat fungsi tertentu seperti memerintah, berperang, mengadili, mengurus pajak dsb. Tetapi semua fungsi itu merupakan pengaliran dari suatu kekuasaan yang tak terbagi. 4. Bentuk pemerintahan dapat berbeda-beda yaitu monarki. Aristokrasi dan demokrasi, namun ada catatan tentang cara memerintah. Pertama pemerintah memerintah melalui dekrit, bukan melalui undang-undang, di tuntut supaya semua pemerintah mau di bimbing sesuai kehendak rakyat, berarti pemerintah dalam seluruh polisinya harus tunduk kepada Negara sebagai kepentingan umum maka semangat pemerintah haruslah semangat republik. Jika kehendak umum tidak di ikuti maka pemerintah harus di geser. D. Pertentangan Ajaran Hukum J.J Rousseau Dalam ajaran Rousseau terdapat satu pertentangan, satu pihak kebebasan pribadi di tonjolkan, di lain pihak kekuasaan Negara di tekankan. Dalam Negara ada kehendak umum yakni kehendak rakyat sendiri yang tidak boleh di langgar, atas nama kehendak umum hak-hak pribadi di korbankan. 1. Pengaruh Rousseau pada revolusi Perancis cukup besar pada abad ke 18, membela kebebasan orang melalui suatu diktator yang kejam, maka dari itu volonte generale merupakan puncak kebebasan manusia yang bertalian dengannya. a. Rakyat adalah berdaulat, merupakan kekuasaan tertinggi dalam Negara, karena demokrasi berarti rakyat memerintah sendiri sebagai atasan sekaligus bawahan b. Dalam Negara setiap orang harus di hormati menurut martabatnya sebagai manusia. c. Setiap warga Negara berhak untuk membangun hidup bersama, yaitu mempunyai hak-hak publik, semua usaha untuk mengucilkan seseorang atau kelompok orang dari kehidupan masyarakat harus di tolak. Hak-hak publik manusia hanya dapat di hilangkan, bila norma-norma kehidupan masyarakat di langgar olehnya. Sekiranya prinsip memungkinkan suatu kehidupan bersama seoptimal mungkin, sebab kehidupan bersama di atur sesuai dengan cita-cita semua orang yang ikut serta dalam hidup bersama itu, aturan Negara berasal dari kehendak orang sendiri keterasingan yang di rasakan manusia bila ia harus tunduk aturan-aturan asing bagi aspirasinya dan keinginannya dapat di hindarkan. 2. Timbul kesulitan mencari bentuk nyata bagi kehidupan demokratis, Rousseau memberikan dua jawaban. a. Kehidupan demokratis tidak bergantung dari bentuk pemerintah, pemerintah dapat membentuk demokrasi, monarki atau aristokrasi. Kehidupan terjamin jika pemerintah bersedia mengikuti kehendak rakyat dalam mengatur tata Negara dan tata hukum. b. Perlu di ciptakan kehendak umum pada orang-orang yang membangun Negara, di perlukan suatu padangan agar kehidupan berfungsi sebagaimana mestinya, tetapi Rousseau tidak menjelaskan bagaimana pendapat umum ini dapat tercapai. Metode yang paling ideal adalah musyawarah, yang cocok bagi organisasi bukan organisasi Negara, bahkan jarang atau bahkan tidak pernah mendapat atas suatu keputusan yang akan keluar pada waktunya. Mungkin diadakan suatu referendum sebagai konsultasi rakyat, tetapi suatu kesepakatan pendapat tidak dapat di harapkan, rakyat mungkin kurang terdidik untuk mengerti segala persoalan kenegaraan. Tinggal rakyat hanya mengutus wakil-wakilnya untuk mengambil keputusan dalam Negara, wakil harus berbicara atas nama rakyat dan berusaha untuk mencapa kerukunan pendapat yang ideal. 3. Pada tingkat musyawarah antar wakil timbul kesulitan, bisa jadi wakil itu tidak sampai pada kesepakatan yang di setuju, dalam hal ini hak mayoritas yang harus di ikuti. Artinya suara mayoritas dianggap cukup representative untuk menyatakan kehendak rakyat. Kelemahan yang mendasar ini melawan teori Rousseau, terdapat kekurangan dalam demokrasi mayoritas berdasarkan mayoritas suara : a. Dalam demokrasi mayoritas menang, kadang pemerintah terhambat dalam menjalankan tugasnya karena kompromis sulit di temukan, timbul bahwa keputusan yang keluar bukan merupakan keputusan yang terbaik. b. Tokoh-tokoh politik kehausan akan kekuasaan demi keuntungan pribadi, kepentingan rakyat di abaikan, akibatnya kehendak keterasingan tetap terasa karena pengaruh kekuasaan asing. c. Dalam demokrasi setiap golongan partai mencari sebanyak mungkin pendukung untuk putusan pemerintah, dengan begitu orang akan yakin bahwa politik suatu golongan yang terbaik, ada kemungkinan bahwa intimidasi memainkan peranan dalam kampanye pemilihan. d. Keberatan terhadap system demokrasi yang menerima pandangan sebagai mayoritas sekaligus kehendak rakyat, bila semua partai di hapus tidak ada lagi jalan bagi rakyat untuk menyatakan pandangannya secara politik, seandainya pandangan ini menyimpang dari pandangan penguasa. Apa yang berlaku secara teoritis belum tentu berlaku secara praktis. Kemungkinan segi negatif besar sehingga kesejahteraan rakyat tidak terjamin. Di situasi ini sebaiknya musyawarah wakil rakyat di batasi dengan kebijaksanaan pemerintah, serta mencari sarana untuk menyalurkan kehendak rakyat kearah pemerintah. Sistem demokrasi Rousseau merupakan pikiran-pikiran lebih seperti sebuah mimpi dari pada suatu realitas. Namun mimpi tetap berlaku sebagai tujuan hidup bernegara sampai sekarang ini .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar