Rabu, 02 Maret 2016
“Pembuktian dalam kasus penganiayaan Ibu angkat yaitu Margriet Megawe yang menyebabkan Angeline meninggal dunia”
“Pembuktian dalam kasus penganiayaan Ibu angkat yaitu Margriet Megawe yang menyebabkan Angeline meninggal dunia”
Pembuktian dalam tindak pidana dalam KUHP terdapat dalam pasal 184 KUHP
Terdiri dari
1. petunjuk
2. saksi
3. keterangan ahli
4. surat
5. keterangan terdakwa
Kasus yang saya ambil mengenai “penganiayaan Ibu angkat yaitu Margriet Megawe yang menyebabkan Angeline meninggal dunia” yang pada saat ini hakim menjatuhkan pidana kurungan seumur hidup kepada Ibu angkatnya yaitu Margriet Megawe, namun pihaknya akan mengajukan banding ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Adapun penjelasan dari pembuktian tersebut adalah sebagai berikut :
1. Petunjuk
Alat bukti petunjuk secara tersurat terdapat dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP, yaitu “Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.”
Jadi petunjuk menurut pendapat saya adalah alat bukti yang real di jadikan alat untuk pembuktian dalam pidana, alat bukti petunjuk jelas merupakan hal terpenting, sebab 1 alat bukti petunjuk yang real akan mengalahkan 1000 saksi.
Adapun petunjuk dalam kasus tersebut adalah
1. Kain putih using
Dalam penyisiran tersebut, polisi mencurigai gundukan tanah dan bau busuk yang menyengat antara kandang ayam dan pohon pisang. Di sana terdapat tumpukan sampah, saat gundukan tanah di atas tumpukan sampah itu dibongkar, ditemukan kain putih dan saat digali lagi, ditemukan jasad Angeline memeluk boneka telah terbujur kaku
2. 9 kayu ukuran 2M dan properti toilet
Sumber resmi Polda Bali, meyakinkan bahwa ada beberapa properti yang diambil di lokasi diduga memiliki ada sidik jari untuk dijadikan alat bukti dalam mengungkap kasus pembunuhan Angeline.
2. Saksi
Yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”
seorang saksi pula menjadi tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara pidana, dalam praktik dimungkinkan dan sering dikenal dengan istilah saksi mahkota.
Pengaturan mengenai saksi mahkota tidak dapat ditemukan di dalam KUHAP namun saksi mahkota dapat ditemukan definisinya dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menyatakan:
“Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota”
Ada 25 saksi dalam kasus tersebut, Saksi Mahkota dalam kasus tersebut adalah Agustinus yang juga di jadikan sebagai tersangka pembunuhan dan pelaku tunggal, sebagai pembunuh Angeline yang mengaku disuruh Margaret membunuh Angeline. Dia dijanjikan uang Rp2 miliar. Uang tersebut akan diberikan Margaret pada 5 Juni 2015.
3. Keterangan Ahli
Pasal 186 menegaskan bahwa keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan dalam persidangan
Kapolda menyebutkan, penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada Margriet itu berdasarkan dari saksi ahli forensik di RSUP Sanglah Denpasar dan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali dan Mabes Polri yang sebelumnya telah berulang kali melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban dan tersangka di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.
4. Surat
Alat bukti surat diatur dalam 184 ayat 1 huruf (C) KUHP, yang termasuknya adalah berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat keterangan keadaan atau kejadian yang di dengar, di lihat atau yang di alami sendiri di sertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu.
alat bukti surat dalam kasus ini adalah Surat perintah dalam berita acara juga menjadi bagian dari alat bukti surat yang akan bisa menjerat Margreith dalam kasus terbunuhnya Angeline," terangnya
5. Keterangan terdakwa
Pasal 189 ayat (4) Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):
“Keterangan terdakwa saja atau pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.”
Dalam kasus ini, mulanya Agustianus jadi tersangka, dan Margaret jadi saksi, namun
Agus telah mengubah pengakuan bahwa Margriet-lah yang membunuh Angeline, anak angkatnya tersebut yang masih berusia delapan tahun. Hal itu tentu membuat status tersangka utama yang disangkakan untuknya berubah.
Jadi Polisi yang tadinya menjadikan agus sebagai tersangka, merubah dugaan polisi, Agus bukan lagi tersangka utama, melainkan Margriet pelaku utama pembunuhan Angeline. Tentu saja itu mengubah pasal yang dikenakan kepada Agus
Jadi keterangan terdakwa tentunya tidak cukup di jadikan sebagai pembuktian, sebab belum tentu terdakwa jujur kepada aparat penegak hukum.
Senin, 31 Agustus 2015
One Last Breath
Please come now I think I'm falling
Datanglah sekarang kupikir aku sedang sekarat
I'm holding to all I think is safe
Kuberpegangan pada semua yang kukira aman
It seems I found the road to nowhere
Sepertinya kulihat jalan entah ke mana
And I'm trying to escape
Dan aku berusaha lari
I yelled back when I heard thunder
Aku menjerit saat kudengar petir
But I'm down to one last breath
Namun aku tinggal menunggu ajal
And with it let me say
Dan karena itu ijinkan aku bicara
Let me say
Ijinkan aku bicara
Hold me now
Peluklah aku
I'm six feet from the edge and I'm thinking
Aku akan mati dan kupikir
That maybe six feet
Mungkin kematian
Ain't so far down
Takkan lama lagi
I'm looking down now that it's over
Aku bersimpuh karna semua selesai sudah
Reflecting on all of my mistakes
Dengan merenungi semua kesalahanku
I thought I found the road to somewhere
Kukira tlah kutemukan jalan ke suatu tempat
Somewhere in His grace
Tempat dalam naungan rahmat-Nya
I cried out heaven save me
Aku berteriak Tuhan selamatkan aku
But I'm down to one last breath
Namun aku tinggal menunggu ajal
And with it let me say
Dan karenanya ijinkan aku bicara
Let me say
Ijinkan aku bicara
Hold me now
Peluklah aku
I'm six feet from the edge and I'm thinking
Aku akan mati dan kupikir
That maybe six feet
Mungkin kematian
Ain't so far down
Takkan lama lagi
Sad eyes follow me
Mata-mata sedih memandangiku
But I still believe there's something left for me
Namun kuyakin masih ada sesuatu untukku
So please come stay with me
Jadi temanilah aku
'Cause I still believe there's something left for you and me
Karna aku yakin masih ada sesuatu untukmu dan untukku
For you and me
Untukmu dan untukku
For you and me
Untukmu dan untukku
Hold me now
Peluklah aku
I'm six feet from the edge and I'm thinking
Aku akan mati dan aku berpikir
Selasa, 07 Juli 2015
TUJUAN PERANAN RANTING MUHAMMADIYAH TANAH TINGGI TANGERANG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para rosul-NYA sejak nabi Adam sampai dengan nabi Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi.
Secara Istilah Muhammadiyah adalah organisasi sosial islam, persyarikatan atau gerakan dakwah islam amar ma’ruf nahi munkar berdasar al-qur’an dan as-sunnah maqbullah.
Muhammadiyah adalah gerakan islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, berakidah islam dan bersumber pada al-qur’an dan sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
Maka dari itu kami berencana observasi langsung ke Ranting Muhammadiyah yang berada di wilayah Tangerang untuk menganalisis apakah cita-cita Organisasi Muhammadiyah sudah terealisasi sampai sejauh mana pada daerah Tanah Tinngi Tangerang.
Alasan kami memilih ranting Muhammadiyah Tanah Tinggi karena kami mendengar kabar bahwa Ranting Muhammadiyah Tanah Tinggi sudah terpecah menjadi 2 Ranting, yaitu ranting Muhammadiyah Poris dan Ranting Muhammadiyah Tanah Tinggi.
1.2 Rumusan Masalah
1.apa visi dan misi dari organisasi ranting?
2. tujuan berdirinya organisasi ranting tersebut?
3. kegitan apa sajakah yang dilakukan organisasi ranting tersebut?
4. kendala utama berdirinya ranting?
1.3 Identifikasi Masalah
Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara dengan ketua Ranting Muhammadiyah Tanah Tinggi di peroleh data sebagai berikut:
1. Aktifitas Organisasi Muhammadiyah Tanah Tinggi masih terkendala masalah tempat untuk kegiatan ranting organisasi Kemuhammadiyahan yang masih beraktifitas di dalam masjid Al – Muhajirin. Dahulunya Ranting berada di sekitar Rel Kereta Api, ketika ada penggusuran, pihak PT. KAI tidak ada ganti rugi atau pemindahan tempat Ranting sama sekali, hingga sampai saat ini kegiatan organisasi muhammadiyah beraktifitas di dalam masjid Al – Muhajirin.
2. Hanya beberapa masyarakat yang aktif mengikuti kegiatan pengajian dan ceramah di sekitar masjid Al –Muhajirin yang berbaur dengan organisasi Muhammadiyah.
3. Tidak ada kegiatan rutin tahunan seperti Maulid Nabi / Kegiatan lain. Kegiatan hanya monoton seperti pengajian & ceramah saja.
4. Tujuan berdirinya ranting Muhammadiyah Tangerang bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat islam yang sebenar-benarnya, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
5. Visi Misi Ranting Muhammadiyah sepertinya belum terealisasi di sekitar Daerah Tanah Tinggi, masih banyak yang perlu di perhatikan. Misalnya para remaja dan anak muda harusnya lebih aktif dari pada orang dewasa, hanya terdapat sanggar Muhammadiyah dengan nama lain, yang kegiatannya di isi denagn kaum Muhammadiyah muda, namun sepertinya bukan kegiatan Keagamaan lebih monoton kegiatan seni.
1.4 Tujuan Penelitian
Menambah khazanah keilmuan terutama dalam bidang ilmu agama islam, khususnya pada Kemuhammadiyahan
Untuk memenuhi Tugas mata kuliah Kemuhammadiyahan
1.5 Manfaat Penelitian
– Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah, dan taat kepada allah
– Hidup manusia harus bermasyarakat
– Mematuhi ajaran-ajaran agama islam dengan keyakinan bahwa ajaran islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia akhirat.
– Menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam adalah kewajiban sebagai ibadah kepada allah dan ihsan kepada kemanusiaan.
– Melancarkan amal-usaha dan perjuangan dengan ketertiban ranting Muhammadiyah Tanah Tinggi
BAB II.
PEMBAHASAN.
A. Profil Muhammadiyah Tanah Tinggi.
Beralamat di Masjid Al – Muhajirin RT 002 / 010 No. 4 berdekatan dengan rumah ketua ranting Muhammadiyah Tanah Tinngi Bapak Marzuki, adik dari rektor UMT Prof. Badawi.
Mulanya Ranting berada di sekitar Rel Kereta Api, ketika ada penggusuran ranting Muhammadiyah terbagi menjadi 2 ranting yaitu ranting Muhaamdiyah Poris dan Ranting Muhammadiyah Tanah Tinggi, sayangnya pihak PT. KAI tidak ada ganti rugi atau pemindahan tempat Ranting sama sekali, hingga sampai saat ini kegiatan organisasi muhammadiyah beraktifitas hanya pada masjid Al – Muhajirin. Tanah Tinggi tepat di belakang Komplek Kehakiman, kota Tangerang.
B. VISI MISI Muhammadiyah
Sejalan dengan visi persyarikatan, ialah bahwa:
1. Islam membawa rahmat bagi seluruh manusia (rahmatan lil ‘alamin) sehingga tercipta masyarakat yang berbahagia, sejahtera, dan berkeadilan.
2. Masyarakat yang berbahagia, sejahtera, dan berkeadilan merupakan masyarakat yang ujtama, yaitu masyarakat yang dibina oleh segenap warganya baiok yang pria dan wanitanya secara potensial (mempunyai kemampuan yang penuh) dan fungsional (yang mempunyai fungsi yang penuh) dalam masyarakat.
3. Masyarakat utama dibentuk dengan menegakkan ajaran agama islam secara istiqamah dan bersikap aktif melalui dakwah amar makruf nahi munkar.
Misi Muhammadiyah tercakup dalam hal-hal berikut :
1. Menegakkan dan menyebarluaskan ajaran islam yang didasarkan kepada keyakinan Tauhid yang murni menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasul secara benar.
2. Mewujudkan kehidupan yang islami dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat luas.
3. Menggalakkan pemahaman terhadap landasan hidup keagamaan dengan menggunakan akal sehat yang dijiwai oleh ruh berfikir yang islami dalam menjawab tuntutan menyelesikan persoalan kehidupan dalam masyarakat luas.
4. Menciptakan semangat beramal dengan beramar ma’ruf nahi munkar dan dengan menempatkan potensi segenap warga masyarakat baik yang pria maupun yang wanita dalam mencapai tujuan organisasi.
C. Struktur Organisasi
Adapun struktur pimpinan daerah ‘ Muhammadiyah Kota Tangerang periode 2014 – 2015 :
Ketua : Bpk. Marzuki
Wakil ketua : -
Sekretaris : Bpk. Zulfikor, MA
Wakil sekretaris : -
Bendahara : -
Wakil bendahara : -
D. Tugas dan Tujuan
Tujuan didirikannya organisasi ini adalah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah.
E. DATA HASIL WAWANCARA
Hari : Kamis, 7 Mei 2015
Tempat : Kediaman Ketua Muhammadiyah Ranting Tanah Tinggi
Narasumber : Bpk Marzuki
Waktu : pukul 16.00 W.I.B
Berikut data hasil wawancara kami dengan Bapak Marzuki ( Ketua Ranting Muhammadiyah Tanah Tinggi).
NO. Pertanyaan dari Mahasiswa Jawaban Dari Bapak Marzuki
( Ketua Ranting Muhammadiyah Tanah Tinggi)
1 apa visi misi dari organisasi Muhammadiyah tidak terlalu jauh dengan visi misi Muhammadiah, saya tidak begitu hafal, karena datanya ada pada Sekretariat
2 bagaimana dengan srtuktur Organisasi tidak begitu mengetahui, semua data ada pada Bapak Zulfikor sebagai sekretaris Ranting Tanah Tunggi di Kampus utama UMT
3 Tujuan berdirinya ranting Membuat gerakan Islam yang dakwah amar ma’ruf nahi munkar
4 Apa kegiatan Ranting -Pengajian setiap hari senin-jumat setelah maghrib dari orang dewasa remaja dan anak-anak
-Setiap hari Rabu rektor UMT Bapak Badawi hadir untuk mengisi ceramah agama
-Setiap malam sabtu ada rapat pengurus Ranting
-Setiap hari sabtu ada pengajian / ceramah berjalan ke setiap ranting / cabang
-Pengajian bulanan
-Acara ketika Ramadhan :
Kuliah subuh dan Buka Puasa bersama
Tidak ada acara atau pelaksanaan kegiatan pada hari-hari besar islam.
5. Kendala yang di hadapi Ranting Sampai saat ini belum ada tempat untuk berorganisasi Hanya di masjid Al – Muhajirin saja,
- Sebelumnya Ranting Muhammadiah Tanah Tinggi pernah mempunyai kantor sendiri, namun berdekatan dengan rel PT. KAI, kemudian di Di gusur dan hingga tidak ada ganti rugi sama sekali
- Waktu pertama kali organisasi Muhammadiyah datang mulanya di tentang, namun lambat laun masyarakat menerima meski memang tidak mudah menerima dengan konsep islam modern. Misalnya doa qunut sebelum shalat, di Mekkah saja tidak menggunakan do’a Qunut, Tahlilan 1-7 hari 40 hari s/d 100 hari , Maulid Nabi dll
- Saat ini yang berpartisipasi dalam Muhammadiyah hanya ada beberapa warga. pada penjelasan sbb:
1. RT 003 Hampir semuanya ikut dlm organisasi
2. RT 001 Setengahnya ikut dlm organisasi
3. RT 002 Setengahnya ikut dlm organisasi
4. RT 004 Setengahnya ikut dlm organisasi
- Sekitar masjid Al-Muhajirin dahulunya adalah Tanah wakaf untuk tempat idadah dan pendidikan Al-Quran masyarakat setempat, namun di miliki oleh ahli waris tersebut, ada gedung sekolah TK, PAUD dan PAI namun sudah tidak berfungsi lagi gedung tersebut.
F. Saran dari Ketua Ranting Muhammadiyah Tanah Tinggi
- Organisasi Muhammadiyah Tanah Tinggi dapat Jaya apabila pada kader muda aktif dalam keoragisasian terutama dalam agama
-cara meningkatkan kemanfaatan yang berorientasi dalam perkembangan islam yang lebih baik dengan adanya gedung sendiri untuk Ranting yang berada di daerah-daerah
- Muhammadiyah Pusat harusnya lebih peduli dan memanagement ranting di daerah agar Organisasi Muhammadiyah lebih eksis dalam risalah amar ma’ruf nahi munkar.
G. Data dari Sekretaris Ranting Muhammadiyah Tanah Tinggi
Terlampir
H. Tanggapan penulis dari hasil wawancara
Menurut kelompok kami pandangan islam di sekitar Tanah Tinggi Tangerang masih terpengaruh pada kebudayaan islam Ortodoks, dimana sampai saat ini masyarakat sekitar masih menganggap asing keberadaan organisasi Muhammadiyah, dan masih mengikuti ajaran leluhur Islam Ortodoks di wilayah masjid AL-Muhajirin Tanah Tinggi. Namun perbedaan tersebut bukanlah masalah besar, para masyarakat dan pemimpinnya masih rukun dan menjunjung tinggi kebhinekaan.
2. Tujuan dan peran ranting muhamadiyah tanah tinggi
Muhamadiyah tanah tinggi adalah organissi otonom di Islam dan amar ma’ruf nahi mungkar, berakidahkan Islam dan bersumber Al-Qur’an dan Sunnah.
Tujuan didirikannya organisasi ini adalah menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam lingkunganMuhammadiyah yang bergerak di kalangan anak-anak,dewasa dan wanita merupakan gerakan sehingga terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah. Pencapaian tujuan tersebut dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut :
1. Meningkatkan harkat dan martabat kaum wanita menurut ajaran Islam.
2. Membimbing kaum wanita kearah kesadaran beragama dan berorganisasi.
3. Membimbing angkatan muda supaya menjadi orang Islam yang berguna bagi agama, bangsa, dan negara.
4. Memperteguh iman, menggembirakan, dan memperkuat ibadah serta mempertinggi akhlak.
5. Mempergiat dan menggembirakan dakwah Islam serta amr ma’rufnahi mungkar.
6. Memajukan dan meningkatkan pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan, serta memperluas ilmu pengetahuan menurut ajaran agama Islam.
7. Menggerakkan dan menghidupsuburkan amal tolong menolong dalam kebajikan dan ketaqwaan.
8. Membimbing ke arah perbaikan kehidupan dan penghidupan yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
9. Mendirikan, memakmurkan, dan memelihara tempat-tempat ibadah dan wakaf.
A. Problematika Ranting Muhammadiyah Tanah Tinnggi
1. Permasalahan Eksteren
Pada permasalahan Eksteren (permasalahan diluar) cabang Tanah Tinggi ada satu permasalahan yaitu pada pengurus organisasi Ranting Muhamadiyah Tanah Tinggi.
Di Tanah Tinggi ada 2 kelompok Organissasi yaitu :
1. Al Muhajirin (Islam Ortodoks)
2. Muhammadiyah
Pada pengurus ranting Muhammadiyah tanah tinggi setiap hari senin sampai Jum’at mengadakan pertemuan dan membahas semua permasalahan pada ‘Ranting tersebut. Dan organisasi masjid AL-Muhajirin dapat bergabung dengan Muhammadiyah. Meski ada beberapa warga yang kurang mengikuti ajaran Muhammadiyah dan itu bukan masalah besar, rasa kebhinekaan masih tertanam di dalam diri warga Tanah Tinggi yang menjunjung tinggi demokrasi. Pertemuannya tidak hanya di ranting Muhammadiyah saja, tetapi setiap ada pertemuan selalu berpindah-pindah tidak hanya di satu tempat saja.
Pada pertemuan tersebut selalu hadir para pimpinan cabang ‘Muhammadiyah dan masing-masing anggota tiap ranting Tanah Tinggi. Alhamdulillah para pengurus ‘Muhammadiyah di Masjid Al- muhajirin Tanah Tinggi dapat berkumpul dan pengurus-pengurusnya dapat berjalan dengan baik, tidak ada kendala-kendala yang dihadapi pada permasalahan pengurus Muhammadiyah.
2. Permasalahan Interen
Pada permasalahan interen (permasalahan di dalam) cabang Tanah Tinggi ada dua permasalahan yaitu :
1. Memberantas tidak sesuaian dengan Muhammadiyah
2. Sumber keuangan Muhammadiyah
Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyahpasal 36 sumber keuangannya ada beberapa sumber yaitu :
1. Uang pangkal dan uang iuran
1) Uang pangkal pendirian organsasi dan uang pangkal anggota ditentukan oleh Pimpinan Pusat.
2) Uang iuran anggota organisasi ditentukan oleh Musyawarah Cabang, setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
2. Sumbangan Wajib Organisasi (SWO) dibayarkan setahun sekali oleh cabang-cabang. Jumlah dan pembagiannya ditetapkan oleh Tanwir atau Muktamar.
3. Sumbangan perorangan, yayasan, organisasi, badan usaha milik negara maupun swasta tanpa persyaratan yang mengikat.
Sumber keuangannya tidak hanya dari pemerintah, tetapi dari anggota juga mengeluarkan dana yang cukup banyak. Di Muhammadiyahcabang Tanah Tinggi sangat tertib dalam hal keuangan, setiap diadakannya pengajian pasti anggota muhammadiyahmenyisihkan uang untuk infaq. Pada saat diadakannya pengajian pasti membutuhkan dana yang cukup banyak, maka anggaran pengajian tersebut dari infaq yang setiap pertemuan.
Pengurus Muhammadiyah, anggota-anggota di cabang Tanah Tinggi saling membantu dalam hal dana, banyak dari masyarakatnya yang membuat snack pada saat pengajian. Namun banyak juga kendalanya di cabang Tanah Tinggi yang kurang ada perhatian dari pimpinan pusat dalam hal keuangan, mayoritas di Tanah Tinggimasyarakatnya mata pencariannya yaitu petani. Dalam keuangan di Tanah Tinggisebagian kecil kurang dana untuk mengadakan pengajian.
Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 37 membahas tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan yaitu :
1. Pengelolaan keuangan dalam organisasi dilaksanakan melalui sistem Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) yang ketentuannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Seluruh kekayaan organisasi, termasuk kekayaan badan pembantu pimpinan, amal usaha pada semua tingkatan, baik yang diperoleh dari hasil pembelian, hibah, wakaf, tukar-menukar, dan lain-lain secara hukum milik Pimpinan Pusat.
3. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) dibuat setiap tahun oleh pimpinan organisasi masing-masing tingkat sesuai dengan tuntunan pengelolaan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.
Pengawasan organisasi ini pada setiap tingkatan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kekayaan organisasi, serta pengelolaan amal usaha minimal satu tahun sekali, ketentuan tentang pengawasan diatur oleh Pimpinan Pusat.
Pada saat pertemuan para pengurus organisasi menyampaikan laporan keuangannya.Pimpinan organisasi bertanggung jawab menyampaikan laporannya, masalah-masalah organisasi, keuangan dan hak milik termasuk laporan badan pembantu pimpinan kepada musyawarah di tingkat organisasi masing-masing.
Badan pembantu pimpinan menyampaikan laporan tahunan kepada pimpinan organisasi.
Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting menyampaikan laporan tahunan masing-masing kepada pimpinan organisasi di atasnya, dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Muhammadiyah Setingkat.
Pimpinan pusat menyampaikan laporan tahunan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
B. Kegitan Ranting Muhammadiyah Tanah Tinggi .
Adapun organisasi Muhammadiyahyang perlu di bahas atau dibicarakan yaitu sebagai berikut :
1. Program Kerja
Program kerja adalah upaya atau perwujudan dari usaha pimpinan dan seluruh anggota, serta amal usaha persyarikatan Muhammadiyahuntuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah.Program kerja juga merupakan langkah-langkah terencana dalam merealisasikan ‘Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah.
Dalam rangka pelaksanaan program untuk mencapai maksud dan tujuan pertsyarikatan, maka melalui upaya, program, dan kegiatan yang macam-macam yang senantiasa berhadapan dengan masalah-masalah, tuntutan-tuntutan, tantangan-tantangan harus selalu beristiqomah dan bersungguh-sungguh.Oleh karena itu program kerja persyarikatan merupakan kunci strategis Gerakan Muhammadiyahdalam menghadapi dan menjawab segala tuntutan yang berkembang.
2. Landasan Program
Garis besar program persyarikatan untuk jangka lima tahun ke depan secara langsung dan kreatif mengacu pada nilai-nilai dasar yang dijadikan Landasan Keberadaan Muhammadiyah, yaitu:
1) Al-Qur’an dan Sunnah Al-Maqbullah
2) Nilai-Nilai Dasar Persyarikatan:
a) Muqadimah Anggran Dasar Muhammadiyah
b) Kepribadian Muhammadiyah
c) Khittah Perjuangan Muhammadiyah
d) Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
e) Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
3) Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
4) Peraturan-peraturan Organisasi
3 Prinsip-Prinsip Penyusunan Program
Program kerja ini dirumuskan dan dilaksankan dengan berpedoman prinsip-prinsip, sebagai berikut:
1. Prinsip Ketauhidan, program Muhammadiyahhendaknya merupakan perwujudan dari iman, tauhid, dan ibadah kepada Allah.
2. Prinsip Kerahmatan : hedaknya merupakan penjabaran dan pelaksanakan dari fungsi kerahmatan ajaran Islam.
3. Prinsip Kekhalifahan : program Muhammadiyahhendaknya merupakan penjabaran dan pelaksanaan dari fungsi kekhalifahan umat Islam dalam mengelola kehidupan.
4. Prinsip Kerisalahan : maksudnya Program Muhammadiyahhendaknya merupakan fungsi kerisalahan, yaitu dakwah amar ma’ruf nahi munkar dalm arti yang luas.
5. Prinsip Kemaslahatan : Program Muhammadiyahhendaknya memperhatikan kemaslahatan umum.
6. Prinsip Rasional dan Keilmuan : bahwa program Muhammadiyahdirencanakan dan dilaksanakan secara rasional sesuai dengan jiwa ajaran Islam dengan memperhatikan dan memanfaatkan secara proporsional ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan.
7. Prinsip Kreativitas Lokal Disentralisasi Proposional : perencanaan dan pelaksanaan program ‘Muhammadiyah di setiap pimpinan, organisasi otonom, dan amal usaha, disamping mengacu pada program Nasional Muhammadiyah, hendaknya disusun dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan permasalahan dan potensi sumber daya lokal, dengan memadukan antara program sentralisasi dan disentralisasi secara seimbang.
8. Prinsip Fleksibel, Efektif, dan Efisien, pelaksanaan program Muhammadiyahhendaknya secar fleksibibel, tepat sasaran, dan memanfaatkan sumber daya dengan efisien.
9. Visi dan misi Muhammadiyah cabang Tanah Tinggi
C. Majelis Tarjih Dan Tajdid
Tarjih berasal dari kata ” rojjaha – yurajjihu- tarjihan “, yang berarti mengambil sesuatu yang lebih kuat. Menurut istilah ahli ushul fiqh adalah : Usaha yang dilakukan oleh mujtahid untuk mengemukakan satu antara dua jalan ( dua dalil ) yang saling bertentangan, karena mempunyai kelebihan yang lebih kuat dari yang lainnya ”
Tarjih dalam istilah persyarikatan, sebagaimana terdapat uraian singkat mengenai ” Matan Keyakinan dan Cita-cita hidup ‘Muhammadiyah ” adalah membanding-banding pendapat dalam musyawarah dan kemudian mengambil mana yang mempunyai alasan yang lebih kuat. Pada tahap-tahap awal, tugas Majlis Tarjih, sesuai dengan namanya, hanyalah sekedar memilih-milih antar beberapa pendapat yang ada dalam Khazanah Pemikiran Islam, yang dipandang lebih kuat. Tetapi, dikemudian hari, karena perkembangan masyarakat dan jumlah persoalan yang dihadapinya semakin banyak dan kompleks , dan tentunya jawabannya tidak selalu di temukan dalam Khazanah Pemikiran Islam Klasik, maka konsep tarjih Muhammadiyahmengalami pergeseran yang cukup signifikan.
1. Sejarah berdirinya Tarjih
Pada waktu berdirinya Persyarikatan Muhammadiyahini, Majelis Tarjih belum ada, mengingat belum banyaknya masalah yang di hadapi oleh Persyarikatan.Namun lambat laun, seiring dengan berkembangnya Persyarikatan ini, maka kebutuhan-kebutuhan internal Persyarikatan ini ikut berkembang juga, selain semakin banyak jumlah anggotanya yang kadang memicu timbulnya perselisihan paham mengenai masalah-masalah keagamaan, terutama yang berhubungan dengan fiqh.Untuk mengantisipasi meluasnya perselisihan tersebut, serta menghindari adanya peperpecahan antar warga ‘Muhammadiyah, maka para pengurus persyarikatan ini melihat perlu adanya lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang hukum.Maka diadakannya keputusan konggres, dan berdirilah lembaga tersebut yang disebut Majelis Tarjih ‘Muhammadiyah.
2. Kedudukan dan Tugas Majlis Tarjih dalam Persyarikatan
Majlis Tarjih ini mempunyai kedudukan yang istimewa di dalam Persyarikatan, karena selain berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan, mereka memiliki tugas untuk memberikan bimbingan keagamaan dan pemikiran di kalangan umat Islam Indonesia pada umumnya dan warga persyarikatan Muhammadiyahkhususnya.
D. Pelaksaaan Program Kerja
Selama kurun waktu 2010 sampai 2015, Majelis Tarjih telah melaksanakan Program Kerja yang ditetapkan meskipun masih ada beberapa item program kerja yang tidak dapat dilaksanakan ataupun tidak sepenuhnya dapat diselenggarakan karena beberapa kendala. Adapun program yang telah ada dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Bidang pengkajian dan pengembangan pemikiran Islam
Menyelenggarakan Kajian Tafsir Al Qur’an dan Hadist tentang Panduan Hidup Islami Warga Muhammadiyah, yaitu berupa kajian tafsir tentang ayat-ayat yang digunakan sebagai dalil dalam buku Panduan Hidup Islami Warga Muhammadiyah yang dilaksanakan secara insidental yang diikuti oleh Anggota Pimpinan Daerah dan Cabang, Pimpinan Ortom, Guru-guru, Pengelola Amal Usaha dan undangan umum lainnya
i. Menyelenggarakan Kajian dan Pengkajian Himpunan Putusan Tarjih berupa Kajia keTarjihan berkenaan dengan permasalahan sedang ada dalam Buku Himpunan Putusan Tarjih dan tema-tema yang sedang terjadi di masyarakat.
ii. Menyelenggarakan Kajian Islam dan Kemasyarakatan berupa kajian tematik tentang permasalahan yang terjadi di masyarakat seperti Kajian tentang Tahlilan, Pengobatan Alternatif, Pangan Halal, Liberalisme dan lain-lain. Disamping itu Majelis Tarjih dan PPI juga mengirimkan peserta kajian pada kajian sejenis yang diselenggarakan pada Tingkat Wilayah atau oleh PDM lain
iii. Pendalaman Manhaj (Metodologi) Turjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, berupa ikut serta pendalaman manhaj tarjih yang diselenggarakan bersamaan dengan pelaksanaan Muswil Majelis Tarjih dan PPI di tingkat Wilayah Tangerang.
2. Bidang Fatwa dan Pembinaan Kehidupan Islami
Sosialisasi tuntunan, baik dalam bentuk forum kajian dan penerbitan brosur dan sejenisnya (kerjasama dengan majelis terkait), yaitu berupa kajian dan penerbitan tuntunan ibadah puasa ramadhan, tuntunan idul fitri dan idul adha.
3. Bidang Kaderisasi
a. Menghidupkan komunikasi dan kerjasama dengan pondok muhammadiyah dan lembaga pendidikan yang ada di Tangerang untuk kegiatan majelis tarjih dan PPI. Yaitu berupa melibatkan personal dan lembaga yang ada di lingkungan muhammadiyah untuk turut mengisi kegiatan kajian LSI UMS, Pondok pesantren, dan Lembaga / Amal usaha muhammadiyah lainnya
b. Melibatkan Kader-Kader Angkatan Muda Muhammadiyah dalam berbagai kegiatan majelis dan lajnah tarjih dan PPI. Yaitu berupa kerjasama penyelenggaraan kegiatan kajian bidang keagamaan/ketarjihan.
4. Bidang Kelembagaan
a. Melengkapi dan menerbitkan administrasi dan dokumentasi tarjih dan PPI. Yaitu berupa penerbitan dan dokumentasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh majelis tarjih dan PPI selama kurun waktu 2014-2015
b. Pertemuan rutin pimpinan majelis tarjih dan lajnah tarjih. Yaitu berupa pertemuan rutin dan insiden anggota majelis khususnya dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan/kajian. Dan untuk lajnah tarjih belum terbentuk.
Disamping kegiatan tersebut diatas, majelis tarjih dan Lajnah tarjih dan PPI pada tingkat diatasnya, seperti Muswil Majelis Tarjih dan PPI Propinsi Banten, kajian keterjihan baik tingkat wilayah maupun nasional dan beberapa kegiatan lain yang terkait yang dilaksanakan oleh lembaga lain di muhammadiyah dan non muhammadiyah.
Adapun program kerja yang belum terlaksana yaitu :
4. Bidang Fatwa dan Pembinaan Kehidupan Islami
1) Menyelenggarakan Latihan Pembekalan Panduan Hidup Islami warga Muhammadiyah untuk pimpinan persyarikatan dan pengelola amal usaha.
2) Menyusun dan menyampaikan fatwa hukum Islam, baik dalam masalah ubudiyah maupun mu’amalah.
3) Menyusun tuntunan kehidupan spiritual Islami.
5. Bidang Kaderisasi
1) Menyelenggarakan Latihan Kader Tarjih (kerjasama dengan majelis tabligh, MPKSDI dan Ortom)
2) Bidang Kelembagaan
Melengkapi Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam dengan lajnah tarjih yang direkrut dari unsur Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Unsur Akademis.
E. Kegiatan-kegiatan Muhammadiyah
Dengan tugas dan peran (fungsi) sederhana tersebut Muhammadiyah telah banyak amal usaha di bidang :
1. Pendidikan Islam
2. Kewanitaan
3. Pengajian
4. Kesehatan
5. Dakwah
Pimpinan pusat Muhammadiyah berusaha memberi didikan di kalangan wanita islam untuk berpakaian muslimah yang baik, bermoral, dan bermental luhur, memberikan bimbingan perkawinan dan kerumah tanggaan, tanggung jawab istri didalam dan diluar rumah tangga, memberikan motivasi keluarga sejahtera, keluarga bahagia,memberikan bimbingan pemeliharaan bayi sehat, keluarga berencana, berislam dan sebagainya. Sedangkan di kelurahan TanahaTinggi ada yang mendirikan PAUD, TK, SD. Di jalan Al- Muhajirin TK yang sudah didirikan sebanyak 22, di TK tersebut jumlah guru pembimbingnya sebanyak 55 orang.
Dismping itu, di Tanah Tinggi juga diadakan pengajian setiap hari minggu (ahad pon).Untuk mengadakan pengajian tersebut ditempat yang mampu, secara bergilir.yang datang untuk menghadiri pengajian tersebut sebanyak 200-300 orang. Pengurus pengajian harus mencari orang yang mubaleq, setiap bulan Ramadhan minimal yang hadir dalam pengajian yaitu 2000 lebih, Mereka yang datang Setiap diadakannya pengajian di bulan Ramadhan selalu menghadiri pengajian tersebut. Isi dalam pengajian tersebut diberikan semangat untuk menjalankan ibadah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Bahwa dalam pelaksanaan program kerja Majelis Tarjih dan PPI di dukung oleh beberapa potensi atau faktor pendukung yang melingkupi pelaksanaan kegiatan/program kerja, antara lain :
1. Kualitas SDM anggota majelis yang telah sesuai dengan bidang garapan majelis, hal ini sangat mendukung terselenggaranya beberapa kegiatan/program kerja.
2. Adanya sarana dan prasarana yang relatif cukup mendukung terselenggarakannya kegiatan, misalnya tempat perlengkapannya, dan tersedianya sarana pendukung lainnya.
3. Adanya dukungan moril dan materiil dari PDM yang relatif mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan.
4. Terwujudnya kerjasama yang baik dalam intern anggota majelis, dan kerjasama yang baik dengan anggota Pimpinan Daerah, majelis lain dan ortom serta amal usaha di lingkungan Muhammadiyah.
5. Terwujudnya kerjasama yang baik dengan lembaga lain di lingkungan Muhammadiyah juga lembaga lain di luar Muhammadiyah.
6. Bahwa dalam pelaksanaan program kerja Majelis Tarjih dan PPI juga dihadapkan dengan berbagai hambatan dan kendala yaitu antara lain:
1. Kurang optimalnya anggota majelis dalam berkiprah dalam kegiatan majelis karena kesempatan yang dimiliki relatif kurang.
2. Kegiatan rangkap yang dilakukan anggota majelis pada kegiatan lain menyebabkan kurang optimalnya kinerja anggota majelis dalam menyelenggarakan kegiatan/program kerja majelis.
3. Kurangnya atensi/keikutsertaan warga Muhammadiyah dalam mengikuti kegiatan majelis tarjih, khususnya kajian rutin ketarjihan yang disebabkan oleh adanya kegiatan lain.
4. Pada pengurus Muhammadiyah secabang Tanah Tinggi mengadakan pertemuan dan membahas semua permasalahan pada Muhammadiyah. Pertemuannya tidak hanya di ranting saja, tetapi setiap ada pertemuan selalu berpindah-pindah tidak hanya di satu tempat saja. Pada pertemuan tersebut selalu hadir para pimpinan cabang Muhammadiyah dan masing-masing anggota tiap ranting Tangerang. Alhamdulillah para pengurus dapat berkumpul dan pengurus-pengurusnya dapat berjalan dengan baik, tidak ada kendala-kendala yang dihadapi pada permasalahan pengurus Muhammadiyah.
5. Sumber keuangannya tidak hanya dari pemerintah, tetapi dari anggota juga mengeluarkan dana yang cukup banyak. Di ‘Muhammadiyah cabang Tanah Tinggi sangat tertib dalam hal keuangan, setiap diadakannya pengajian pasti anggota Muhammadiyah menyisihkan uang untuk infaq. Pada saat diadakannya pengajian pasti membutuhkan dana yang cukup banyak, maka anggaran pengajian tersebut dari infaq yang setiap pertemuan. Pengurus Muhammadiyah, anggota-anggota di cabang Tanah Tinggi saling membantu dalam hal dana, banyak dari masyarakatnya yang membuat snack pada saat pengajian.
Saran
1. Pemerintah supaya membantu sedikit dengan masalah dana dalam organisasi Muhammadiyah.
2. Organisasi Muhammadiyah di cabang Tanah Tinggi supaya mengadakan pengajian disetiap miggunya, agar Muhammadiyah selalu berjalan dengan hikmah dan menjadi keluarga ‘Muhammadiyah yang lebih tentram,rukun,tanpa ada perbedaan dalam penafsiran agama Islam.
3. Muhamadiyah dapat jaya di kalangan masyarakat cabang Tanah Tinggi ,dengan cara meningkatkan kegiatan manfaat dan berorientasi pada perkembangan islam di jaman sekarang.
4. Muhamamdiyah seharusnya lebih perduli kepada ranting di stiap daerah agar mempunyai fasilitas sendiri sehingga lebih eksis dalam risalah tauhid amar ma’ruf nahi munkar.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmad_Dahlan
file:///C:/Users/Se7en_Ultimate/Documents/preview.html
PP.Muhaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Muhammadiyah.
Tanfidz Keputusan Muktamar ‘Muhammadiyah ke 44 di Jakarta, tanggal 6-9 Rabi’ul Akhir 1421 H / 8-11 Juli 2000 M. Tentang Visi dan Misi Muhammadiyah,
, Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 45 di Malang.
Selasa, 15 April 2014
isi hati tentang kamu
Aku memang mencari dia yang serius
Aku memang msih menunggu orang yang tepat
Aku memang masih ingin tahu lebih dekat
Terutama tentang kamu
Aku tau mungkin kau orangnya yang selama ini aku cari
Yang tak bias hidup tanpa hadir diriku
Entah itu benar atau tidaknya
Tapi tuk apa cinta tuk apa cemburu tanpa di dasari pengertian
Seandainya kau tahu bahwa aku sangat setia menunggumu di sini
Mesti terkadang mata ini menginginkan yang lebih darimu
Tapi sudahlah, bagiku kau tetap yang pertama dan yang terakhir dalam hatiku
Andai kau tau isi hati ini
Andai kau dapat merasakan yang lebih
Aku memang begini, tak seperti seperhatian yang dulu sebelum ku
Tak seromantis tak secantik tak sholehah tak sebaik sebelum aku
Namun aku sebagai wanita hanya bias menunggu orang yang katanya serius
Tuk datang menjemput cintanya
Apa daya bila kau pergi tinggalkan cintaku tuk selamanya
Aku hanya bias terdiam menunggu penggantimu yang tak pernah ada di dunia
Ah, kiranya mimpi belaka aku dapat menjadikanmu apa yg ada dalam pikiran hatiku
Aku percaya suatu saat nanti akan tiba saatnya kau bahagia ada atau tiadanya diriku
Karna aku saat ini bukan lah orang yang menyepelekanmu
Tapi aku hanya manusia yang ingin kamu mengerti apa yang seharusnya di taati
Biacara boleh kapan saja, tapi liah terpenting sikon
Bukan sok sibuk tapi aku hanya ingin guna kan waktuku sebaiknya tuk melakuakan yang sebaiknya aku lakukan
Posesif curiga cemburu khawatir negative siapa yang melarang,
Semua itu boleh tapi jikalau over siapa yang tahan.
Apa ia Cuma aku wanita di dunia yang tahan dengan situasi seperti ini
Karna aku santai, bukan berarti sepele. Aku percaya kau percaya
Saling jujur saling setia dan pengertian itu yang belum aku dapat kan dari dirimu oh pujaan.
HUKUM TANAH INDONESIA
Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendiri sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan kelanjutan kehidupannya. Oleh itu tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat, sehingga sering terjadi sengketa diantara sesamanya, terutama yang menyangkut tanah. Untuk itulah diperlukan kaedah-kaedah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah.
Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting. Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Tanah sebagai tempat mereka berdiam, tanah yang memberi makan mereka, tanah dimana mereka dimakamkan, tanah dimana meresap daya-daya hidup, termasuk juga hidupnya umat dan karenanya tergantung dari padanya.
Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai sejak dulu. Kita juga bahwa telah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih-lebih yang corak agrarisnya berdominasi.
Dalam hukum tanah adat ini terdapat kaedah-kaedah hukum. Keseluruhan kaedah hukum yang timbuh dan berkembang didalam pergaulan hidup antar sesama manusia adalah sangat berhubungan erat tentang pemamfaatan antar sesame manusia adalah sangat berhubungan erat tentang pemamfaatan sekaligus menghindarkan perselisihan dan pemamfaatan tanah sebaik-baiknya. Hal inilah yang diatur di dalam hukum tanah adat. Dari ketentuan-ketentuan hukum tanah ini akan timbul hak dan kewajiban yang berkaitan erat dengan hak-hak yang ada di atas tanah.
Hukum Adat Tanah
Semula hukum adat di Indonesia hanya ditemukan berdasarkan simbol-simbol. Hukm adat mencerminkan kultur tradisional dan aspirasi mayoritas rakyatnya. Hukum ini berakar dalam perekonomian subsitensi serta kebijakan paternalistik, kebijakan yang diarahkan pada pertalian kekeluargaan. Penilaian yang serupa dibuat dari hukum yang diterima di banyak negara terbelakang. Hampir di manapun, hukum ini gagal dalam melangkah dengan cita-cita modernisasi. Sistem tradisional dari kepemilikan tanah mungkin tidak cocok dengan penggunaan tanah yang efisien, karena karakternya yang sudah kuno dari hukum komersial yang memungkinkan menghalangi investasi asing. Bahkan, secara lebih mendasar hukum yang diterima tidak dipersiapkan untuk menyeimbangkan hak-hak pribadi dengan hak masyarakat dalam kasus intervensi ekonomi yang terencana.
Sementara itu di Indonesia, hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat dimana sendi-sendi dari hukum tersebut berasal dari masyarakat hukum adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, dan negara yang berdasarkan persatuan bangsa dan sosialisme Indonesia. Dengan demikian menurut B.F Sihombing, hukum tanah adat adalah hak pemilikan dan penguasaan sebidang tanah yang hidup dalam masyarakat adat pada masa lampau dan masa kini serta ada yang tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan secara autentik atau tertulis, kemudian pula ada yang didasarkan atas pengakuan dan tidak tertulis.
Bagi masyarakat hukum adat, maka tanah mempunyai fungsi yang sangat penting. Tanah merupakan tempat di mana warga masyarakat hukum adat bertempat tinggal, dan tanah juga memberikan penghidupan baginya. Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah, Ter Haar menyatakan sebagai berikut (B Ter Haar Bzn 1950:56).
Masyarakat tersebut mempunyai hak atas tanah itu dan menerapkannya baik ke luar maupun ke dalam. Atas dasar kekuatan berlakunya keluar, maka masyarakat sebagai suatu kesatuan mempunyai hak untuk menikmati tanah tersebut. Atas dasar kekuatan berlakunya ke dalam masyarakat mengatur bagaimana masing-masing anggota masyarakat melaksanakan haknya, sesuai dengan bagiannya, dengan cara membatasi peruntukan bagi tuntutan-tuntutan dan hak-hak pribadi serta menarik bagian tanah tertentu dari hak menikmatinyasecara pribadi, untuk kepentingan masyarakat.
Masyarakat hukum adat tersebut, sebenarnya dapat ditinjau sebagai suatu totalitas, kesatuan publik maupun badan hukum. Sebagai totalitas, maka masyarakat hokum adapt merupakan penjumlahan dari warga-warganya termasuk pula pemimpinnya atau kepala adatnya.
Sebagai suatu kesatuan publik, maka masyarakat hukum adat sebenarnya merupakan suatu badan penguasa yang mempunyai hak untuk menertibkan masyarakat serta mengambil tindakan-tindakan tertentu terhadap warga masyarakat. Sebagai badan hukum, maka masyarakat hukum adat diwakili oleh kepala adatnya, dan lebih banyak bergerak di bidang hukum perdata. Dengan demikian, maka sebenarnya hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanahnya, merupakan suatu hubungan publik maupun hubungan perdata, oleh masyarakat hukum adat menguasai dan memiliki tanah tersebut. Penguasaan dan pemilikan atas tanah oleh masyarakat hukum adat oleh Van Vollen Hoven disebut sebagai beschikkingrecht.
Menurut Ter Haar, bahwa sebagai suatu totalitas, maka masyarakat hukum adat menerapkan hak ulayat dengan cara menikmati atau memungut hasil tanah, hewan ataupun tumbuh-tumbuhan. Sebagai badan penguasa, maka masyarakat hukum adat membatasi kebebasan warga masyarakat untuk memungut hasil-hasil tersebut. Hak ulayat dan hak-hak warga masyarakat secara pribadi, mempunyai hubungan timbale balik yang bertujuan untuk mempertahankan keserasian sesuai dengan kepentingan masyarakat dan warga-warganya (B Ter Haar Bzn 1950: 57).
Masyarakat hukum adat sebagai suatu totalitas, memiliki tanah dan hak tersebut dinamakan hak ulayat yang oleh Hazairin disebut sebagai hak bersama. Oleh karena itu, maka masyarakat hukum adat menguasai dan memiliki tanah terbatas yang dinamakan lingkungan tanah (wilayah beschikkingskring). Lingkungan tanah tersebut lazimnya berisikan tanah kosong murni, tanah larangan dan lingkungan perusahaan yang terdiri dari tanah di atasnya terdapat pelbagai bentuk usaha sebagai perwujudan hak pribadi atau hak peserta atas tanah.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
Untuk menciptakan hukum agraria nasional guna menjamin kepastian hukum bidang pertahanan, maka dilakukanlah unifikasi hukum pertahanan dengan membentuk UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau yang lebih dikenal dengan UUPA pada tanggal 24 September 1960. Alasan-alasan lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA), yaitu:
a. karena hukum agraria yang berlaku sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan (Belanda), hingga bertentangan dengan kpentingan negara;
b. karena akibat politik-hukum penjajahan, sehingga hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat di samping peraturan-peraturan hukum barat, shg menimbulkan pelbagai masalah antar golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa;
c. hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat asli.
Hukum agraria sebagaimana yang dimaksudkan oleh UUPA, adalah suatu kelompok berbagai hukum, yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumbe-sumber alam. Dalam pengertian yang luas, ruang lingkup hukum agraria meliputi: hukum tanah, hukum air, hukum kehutanan, hukum pertambangan/bahan galian, hukum perikanan dan hukum ruang angkasa (hukum yang mengatur penguasaan unsur-unsur tertentu ruang angkasa).


Jumat, 06 Mei 2011
Aku dan kamu manusia biasa
Aku mengagumimu bukan karena rupamu
Yang bias saja menjadi buruk jika ak bersyukur
Aku menyayangimu bukan karena cinta
Yang dating dan menghilang begitu saja
Aku berteman denganmu bukan karena harta
Yang dengan mudah menghilang entah kemana
Kau dan aku manusia biasa yang di ciptakan bersama lalu berpisah
Aku hanya manusia biasa
Yang kemajuan sebentar lalu kemunduran dengan mudah
Aku tak mau terlihat sempurna dimatamu
Yang aku mau kau tahu inilah diriku dengan apa adanya
Tak mau di bilang terlalu baik
Namun tak juga terlalu buruk
Kamu hanya manusia biasa
Yang mencintai orang dan kemudian dicintai orang
Yang kadang bersyukur atau kadang kufur
Aku dan kamu punya cita
Serta punya pendirian dan hati
Yang bias saja menjadi buruk jika ak bersyukur
Aku menyayangimu bukan karena cinta
Yang dating dan menghilang begitu saja
Aku berteman denganmu bukan karena harta
Yang dengan mudah menghilang entah kemana
Kau dan aku manusia biasa yang di ciptakan bersama lalu berpisah
Aku hanya manusia biasa
Yang kemajuan sebentar lalu kemunduran dengan mudah
Aku tak mau terlihat sempurna dimatamu
Yang aku mau kau tahu inilah diriku dengan apa adanya
Tak mau di bilang terlalu baik
Namun tak juga terlalu buruk
Kamu hanya manusia biasa
Yang mencintai orang dan kemudian dicintai orang
Yang kadang bersyukur atau kadang kufur
Aku dan kamu punya cita
Serta punya pendirian dan hati
Jumat, 25 Maret 2011
save the earth
hay
tau ga kalo hari ini adalah hari selamatkan bumi sedunia
jadi kita yang merasa perduli pada energi dibumi biasanya mematikan listriknya pukul 20.30-21.30 waktu setempat
kegiatan ini sangat berguna sekali untuk keselamatan dunia
jadi andai banyak orang yang mematikan listrik pada waktu setempat secara bersamaam itu berarti kita menghemat biaya sebesar 2 miliar
akibat jika kita terlalu boros pada hari ini maka bagaimana kah nanti energi yang sudah kita kuras habis bagaimana nasib dari anak dan cucu?!
tau ga kalo hari ini adalah hari selamatkan bumi sedunia
jadi kita yang merasa perduli pada energi dibumi biasanya mematikan listriknya pukul 20.30-21.30 waktu setempat
kegiatan ini sangat berguna sekali untuk keselamatan dunia
jadi andai banyak orang yang mematikan listrik pada waktu setempat secara bersamaam itu berarti kita menghemat biaya sebesar 2 miliar
akibat jika kita terlalu boros pada hari ini maka bagaimana kah nanti energi yang sudah kita kuras habis bagaimana nasib dari anak dan cucu?!
Langganan:
Postingan (Atom)
