Selasa, 15 April 2014

isi hati tentang kamu

Aku memang mencari dia yang serius Aku memang msih menunggu orang yang tepat Aku memang masih ingin tahu lebih dekat Terutama tentang kamu Aku tau mungkin kau orangnya yang selama ini aku cari Yang tak bias hidup tanpa hadir diriku Entah itu benar atau tidaknya Tapi tuk apa cinta tuk apa cemburu tanpa di dasari pengertian Seandainya kau tahu bahwa aku sangat setia menunggumu di sini Mesti terkadang mata ini menginginkan yang lebih darimu Tapi sudahlah, bagiku kau tetap yang pertama dan yang terakhir dalam hatiku Andai kau tau isi hati ini Andai kau dapat merasakan yang lebih Aku memang begini, tak seperti seperhatian yang dulu sebelum ku Tak seromantis tak secantik tak sholehah tak sebaik sebelum aku Namun aku sebagai wanita hanya bias menunggu orang yang katanya serius Tuk datang menjemput cintanya Apa daya bila kau pergi tinggalkan cintaku tuk selamanya Aku hanya bias terdiam menunggu penggantimu yang tak pernah ada di dunia Ah, kiranya mimpi belaka aku dapat menjadikanmu apa yg ada dalam pikiran hatiku Aku percaya suatu saat nanti akan tiba saatnya kau bahagia ada atau tiadanya diriku Karna aku saat ini bukan lah orang yang menyepelekanmu Tapi aku hanya manusia yang ingin kamu mengerti apa yang seharusnya di taati Biacara boleh kapan saja, tapi liah terpenting sikon Bukan sok sibuk tapi aku hanya ingin guna kan waktuku sebaiknya tuk melakuakan yang sebaiknya aku lakukan Posesif curiga cemburu khawatir negative siapa yang melarang, Semua itu boleh tapi jikalau over siapa yang tahan. Apa ia Cuma aku wanita di dunia yang tahan dengan situasi seperti ini Karna aku santai, bukan berarti sepele. Aku percaya kau percaya Saling jujur saling setia dan pengertian itu yang belum aku dapat kan dari dirimu oh pujaan.

HUKUM TANAH INDONESIA

Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendiri sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan kelanjutan kehidupannya. Oleh itu tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat, sehingga sering terjadi sengketa diantara sesamanya, terutama yang menyangkut tanah. Untuk itulah diperlukan kaedah-kaedah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah. Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting. Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Tanah sebagai tempat mereka berdiam, tanah yang memberi makan mereka, tanah dimana mereka dimakamkan, tanah dimana meresap daya-daya hidup, termasuk juga hidupnya umat dan karenanya tergantung dari padanya. Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai sejak dulu. Kita juga bahwa telah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih-lebih yang corak agrarisnya berdominasi. Dalam hukum tanah adat ini terdapat kaedah-kaedah hukum. Keseluruhan kaedah hukum yang timbuh dan berkembang didalam pergaulan hidup antar sesama manusia adalah sangat berhubungan erat tentang pemamfaatan antar sesame manusia adalah sangat berhubungan erat tentang pemamfaatan sekaligus menghindarkan perselisihan dan pemamfaatan tanah sebaik-baiknya. Hal inilah yang diatur di dalam hukum tanah adat. Dari ketentuan-ketentuan hukum tanah ini akan timbul hak dan kewajiban yang berkaitan erat dengan hak-hak yang ada di atas tanah. Hukum Adat Tanah Semula hukum adat di Indonesia hanya ditemukan berdasarkan simbol-simbol. Hukm adat mencerminkan kultur tradisional dan aspirasi mayoritas rakyatnya. Hukum ini berakar dalam perekonomian subsitensi serta kebijakan paternalistik, kebijakan yang diarahkan pada pertalian kekeluargaan. Penilaian yang serupa dibuat dari hukum yang diterima di banyak negara terbelakang. Hampir di manapun, hukum ini gagal dalam melangkah dengan cita-cita modernisasi. Sistem tradisional dari kepemilikan tanah mungkin tidak cocok dengan penggunaan tanah yang efisien, karena karakternya yang sudah kuno dari hukum komersial yang memungkinkan menghalangi investasi asing. Bahkan, secara lebih mendasar hukum yang diterima tidak dipersiapkan untuk menyeimbangkan hak-hak pribadi dengan hak masyarakat dalam kasus intervensi ekonomi yang terencana. Sementara itu di Indonesia, hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat dimana sendi-sendi dari hukum tersebut berasal dari masyarakat hukum adat setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, dan negara yang berdasarkan persatuan bangsa dan sosialisme Indonesia. Dengan demikian menurut B.F Sihombing, hukum tanah adat adalah hak pemilikan dan penguasaan sebidang tanah yang hidup dalam masyarakat adat pada masa lampau dan masa kini serta ada yang tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan secara autentik atau tertulis, kemudian pula ada yang didasarkan atas pengakuan dan tidak tertulis. Bagi masyarakat hukum adat, maka tanah mempunyai fungsi yang sangat penting. Tanah merupakan tempat di mana warga masyarakat hukum adat bertempat tinggal, dan tanah juga memberikan penghidupan baginya. Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah, Ter Haar menyatakan sebagai berikut (B Ter Haar Bzn 1950:56). Masyarakat tersebut mempunyai hak atas tanah itu dan menerapkannya baik ke luar maupun ke dalam. Atas dasar kekuatan berlakunya keluar, maka masyarakat sebagai suatu kesatuan mempunyai hak untuk menikmati tanah tersebut. Atas dasar kekuatan berlakunya ke dalam masyarakat mengatur bagaimana masing-masing anggota masyarakat melaksanakan haknya, sesuai dengan bagiannya, dengan cara membatasi peruntukan bagi tuntutan-tuntutan dan hak-hak pribadi serta menarik bagian tanah tertentu dari hak menikmatinyasecara pribadi, untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat hukum adat tersebut, sebenarnya dapat ditinjau sebagai suatu totalitas, kesatuan publik maupun badan hukum. Sebagai totalitas, maka masyarakat hokum adapt merupakan penjumlahan dari warga-warganya termasuk pula pemimpinnya atau kepala adatnya. Sebagai suatu kesatuan publik, maka masyarakat hukum adat sebenarnya merupakan suatu badan penguasa yang mempunyai hak untuk menertibkan masyarakat serta mengambil tindakan-tindakan tertentu terhadap warga masyarakat. Sebagai badan hukum, maka masyarakat hukum adat diwakili oleh kepala adatnya, dan lebih banyak bergerak di bidang hukum perdata. Dengan demikian, maka sebenarnya hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanahnya, merupakan suatu hubungan publik maupun hubungan perdata, oleh masyarakat hukum adat menguasai dan memiliki tanah tersebut. Penguasaan dan pemilikan atas tanah oleh masyarakat hukum adat oleh Van Vollen Hoven disebut sebagai beschikkingrecht. Menurut Ter Haar, bahwa sebagai suatu totalitas, maka masyarakat hukum adat menerapkan hak ulayat dengan cara menikmati atau memungut hasil tanah, hewan ataupun tumbuh-tumbuhan. Sebagai badan penguasa, maka masyarakat hukum adat membatasi kebebasan warga masyarakat untuk memungut hasil-hasil tersebut. Hak ulayat dan hak-hak warga masyarakat secara pribadi, mempunyai hubungan timbale balik yang bertujuan untuk mempertahankan keserasian sesuai dengan kepentingan masyarakat dan warga-warganya (B Ter Haar Bzn 1950: 57). Masyarakat hukum adat sebagai suatu totalitas, memiliki tanah dan hak tersebut dinamakan hak ulayat yang oleh Hazairin disebut sebagai hak bersama. Oleh karena itu, maka masyarakat hukum adat menguasai dan memiliki tanah terbatas yang dinamakan lingkungan tanah (wilayah beschikkingskring). Lingkungan tanah tersebut lazimnya berisikan tanah kosong murni, tanah larangan dan lingkungan perusahaan yang terdiri dari tanah di atasnya terdapat pelbagai bentuk usaha sebagai perwujudan hak pribadi atau hak peserta atas tanah. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Untuk menciptakan hukum agraria nasional guna menjamin kepastian hukum bidang pertahanan, maka dilakukanlah unifikasi hukum pertahanan dengan membentuk UU no. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau yang lebih dikenal dengan UUPA pada tanggal 24 September 1960. Alasan-alasan lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA), yaitu: a. karena hukum agraria yang berlaku sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan (Belanda), hingga bertentangan dengan kpentingan negara; b. karena akibat politik-hukum penjajahan, sehingga hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat di samping peraturan-peraturan hukum barat, shg menimbulkan pelbagai masalah antar golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa; c. hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum bagi rakyat asli. Hukum agraria sebagaimana yang dimaksudkan oleh UUPA, adalah suatu kelompok berbagai hukum, yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumbe-sumber alam. Dalam pengertian yang luas, ruang lingkup hukum agraria meliputi: hukum tanah, hukum air, hukum kehutanan, hukum pertambangan/bahan galian, hukum perikanan dan hukum ruang angkasa (hukum yang mengatur penguasaan unsur-unsur tertentu ruang angkasa).

Jumat, 06 Mei 2011

Aku dan kamu manusia biasa

Aku mengagumimu bukan karena rupamu
Yang bias saja menjadi buruk jika ak bersyukur
Aku menyayangimu bukan karena cinta
Yang dating dan menghilang begitu saja
Aku berteman denganmu bukan karena harta
Yang dengan mudah menghilang entah kemana
Kau dan aku manusia biasa yang di ciptakan bersama lalu berpisah

Aku hanya manusia biasa
Yang kemajuan sebentar lalu kemunduran dengan mudah
Aku tak mau terlihat sempurna dimatamu
Yang aku mau kau tahu inilah diriku dengan apa adanya
Tak mau di bilang terlalu baik
Namun tak juga terlalu buruk

Kamu hanya manusia biasa
Yang mencintai orang dan kemudian dicintai orang
Yang kadang bersyukur atau kadang kufur
Aku dan kamu punya cita
Serta punya pendirian dan hati

Jumat, 25 Maret 2011

save the earth

hay
tau ga kalo hari ini adalah hari selamatkan bumi sedunia
jadi kita yang merasa perduli pada energi dibumi biasanya mematikan listriknya pukul 20.30-21.30 waktu setempat
kegiatan ini sangat berguna sekali untuk keselamatan dunia
jadi andai banyak orang yang mematikan listrik pada waktu setempat secara bersamaam itu berarti kita menghemat biaya sebesar 2 miliar
akibat jika kita terlalu boros pada hari ini maka bagaimana kah nanti energi yang sudah kita kuras habis bagaimana nasib dari anak dan cucu?!

Selasa, 22 Februari 2011

tersimpan rasa terpendam







Pertama melihatmu tak ada getaran rasa apapun

Melihat sikapmu aku terkagum

Memandang wajahmu sempat tertarik meski sedikit

Namun melihat matamu aku terdiam

Kepemimpinanmu

Kedewasaanmu

Kecerdikanmu

Serta keimananmu

Membuat hatiku terhanyut

Seakan tumbuh sebuah perasaan

Tanpa ku sadari dank u pahami aku merindukanmu

Meskipun ku tahu, mungkin

Kau tidak memiliki perasaan yang sama

Jika engkau adalah pangeranku

Aku akan melayanimu sepenuh hatiku

Meski yakin jodoh tak kemana

Maka aku yakin dengan pasti

Takdir akan temukan kita kembali

Jika memang ternyata kau bukan pangeran itu

Maka hati yang tulus ini akan ku simpan

Hanya untuk sang pangeranku nantinya

Akan ku layani hingga akhir hayatku nanti

Juga di akhirat kelak dan pasti juga duniawi

Jumat, 06 Agustus 2010


Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).
Zat aditif
Zat aditif adalah zat-zat yang ditambahkan pada makanan selama proses produksi, pengemasan atau penyimpanan untuk maksud tertentu. Penambahan zat aditif dalam makanan berdasarkan pertimbangan agar mutu dan kestabilan makanan tetap terjaga dan untuk mempertahankan nilai gizi yang mungkin rusak atau hilang selama proses pengolahan.Pada awalnya zat-zat aditif tersebut berasal dari bahan tumbuh-tumbuhan yang selanjutnya disebut zat aditif alami. Umumnya zat aditif alami tidak menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan manusia. Akan tetapi, jumlah penduduk bumi yang makin bertambah menuntut jumlah makanan yang lebih besar sehingga zat aditif alami tidak mencukupi lagi. Oleh karena itu, industri makanan memproduksi makanan yang memakai zat aditif buatan (sintesis). Bahan baku pembuatannya adalah dari zat-zat kimia yang kemudian direaksikan. Zat aditif sintesis yang berlebihan dapat menimbulkan beberapa efek samping misalnya: gatal-gatal, dan kanker.
Kategori Obat Terlarang
Karena kita membatasi diskusi kita hanya pada obat terlarang, maka berikut ini kita akan melihat lima kategori jenisnya.1. StimulantStimulant terdiri dari kafein, nikotin (yang terdapat di dalam tembakau), kokain, amfetamin, shabu-shabu, dan ekstasi yang fungsinya untuk mempercepat sistim saraf.2. Depressant Depresant terdiri dari alkohol, tranguilizers, dan barbiturates dan berfungsi memperlambat sistim pusat saraf.3. HallucinogenHallucinogen terdiri dari LSD, PCP, mescaline yang menyebabkan perubahan perasaan dan kesadaran.4. Narkotika Narkotika terdiri dari heroin, putaw, dan morfin yang lebih memperlambat rasa sakit. 5. Cannabis Cannabis terdiri dari mariyuana, ganja, dan minyak hasish yang merubah keadaan pikiran dan perasaan (Kwan, 2002).
Dari kelima kategori di atas, di antaranya kita mengenal beberapa nama obat terlarang yang umum kita ketahui seperti, kafein, nikotin, kokain, shabu-shabu, ekstasi, alkohol, heroin, putaw, morfin, mariyuana, dan ganja.

Pengaruh Narkoba terhadap Sistem Saraf
Ada empat macam obat yang berpengaruh terhadap sistem saraf, yaitu:
1. Sedatif, yaitu golongan obat yang dapat mengakibatkan menurunnya aktivitas normal otak. Contohnya valium.
2. Stimulans, yaitu golongan obat yang dapat mempercepat kerja otak. Contohnya kokain.
3. Halusinogen, yaitu golongan obat yang mengakibatkan timbulnya penghayalan pada si pemakai. Contohnya ganja, ekstasi, dan sabu-sabu.
4. Painkiller, yaitu golongan obat yang menekan bagian otak yang bertanggung jawab sebagai rasa sakit. Contohnya morfin dan heroin.
Penggunaan obat-obatan ini memiliki pengaruh terhadap kerja sistem saraf, misalnya hilangnya koordinasi tubuh, karena di dalam tubuh pemakai, kekurangan dopamin. Dopamin merupakan neurotransmitter yang terdapat di otak dan berperan penting dalam merambatkan impuls saraf ke sel saraf lainnya. Hal ini menyebabkan dopamin tidak dihasilkan. Apabila impuls saraf sampai pada bongkol sinapsis, maka gelembung-gelembung sinapsis akan mendekati membran presinapsis.
Namun karena dopamin tidak dihasilkan, neurotransmitte tidak dapat melepaskan isinya ke celah sinapsis sehingga impuls saraf yang dibawa tidak dapat menyebrang ke membran post sinapsis. Kondisi tersebut menyebabkan tidak terjadinya depolarisasi pada membran post sinapsis dan tidak terjadi potensial kerja karena impuls saraf tidak bisa merambat ke sel saraf berikutnya.
Efek lain dari penggunaan obat-obatan terlarang adalah hilangnya kendali otot gerak, kesadaran, denyut jantung melemah, hilangnya nafsu makan, terjadi kerusakan hati dan lambung, kerusakan alat respirasi, gemetar terus-menerus, terjadi kram perut dan bahkan mengakibatkan kematian. Untuk menyembuhkan para pencandu diperlukan terapi yang tepat dengan mengurangi konsumsi obat-obatan sedikit demi sedikit di bawah pengawasan dokter dan diperlukan dukungan moral dari keluarga serta lingkungannya yang diiringi oleh tekad si pemakai untuk segera sembuh. Hal yang paling penting adalah ditumbuhkannya nilai agama dalam diri si pemakai.

Narkoba dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.
1. Dampak narkoba terhadap fisikPemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
Berat badannya akan turun secara drastis.
Matanya akan terlihat cekung dan merah.
Mukanya pucat.
Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
Buang air besar dan kecil kurang lancar.
Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
2. Dampak narkoba terhadap emosiPemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:
Sangat sensitif dan mudah bosan.
Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
Emosinya tidak stabil.
Kehilangan nafsu makan.
3. Dampak narkoba terhadap perilakuPemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:
malas
sering melupakan tanggung jawab
jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
menunjukan sikap tidak peduli
menjauh dari keluarga
mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
menggadaikan barang-barang berharga di rumah
sering menyendiri
menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
takut akan air
batuk dan pilek berkepanjangan
bersikap manipulatif
sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
sering menguap
mengaluarkan keringat berlebihan
sering mengalami mimpi buruk
Mengalami nyeri kepala
Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya


Dampak narkoba terhadap sistem reproduksi
Gangguan fungsi seksual dan reproduksi yang terjadi, tergantung pada jenis narkoba yang digunakan dan jangka waktu menggunakan bahan yang berbahaya itu. Benikut akan diuraikan pengaruh beberapa jenis narkoba terhadap fungsi seksual dan reproduksi.
HeroinWalaupun menimbulkan euforia, tidak berarti heroin memberikan pengaruh positif bagi fungsi seksual dan reproduksi. Heroin justru menimbulkan pengaruh buruk bagi fungsi seksual. Pada pria terjadi penurunan kadar hormon testosteron, menurunnya dorongan seksual, disfungsi ereksi, dan hambatan ejakulasi. Pada wanita, beberapa pengaruh buruk terjadi juga pada fungsi seksual dan reproduksi, yaitu menurunnya dorongan seksual, kegagalan orgasme, terhambatnya menstruasi, gangguan kesuburan, mengecilnya payudara, dan keluarnya cairan dari payudara. Masalah seksual tersebut muncul karena pengaruh heroin yang menghambat fungsi hormon seks, baik pada pria maupun wanita.MarijuanaSelain menimbulkan pengaruh halusinasi, marijuana juga menimbulkan akibat buruk bagi fungsi seksual. Bahan yang diisap seperti rokok ini memiliki kandungan tar yang jauh lebih tinggi daripada rokok. Berbagai akibat pada fungsi seksual dan reproduksi dapat terjadi karena penggunaan marijuana. Beberapa akibat pada pria ialah mengecilnya ukuran testis (buah pelir) dan menurunnya kadar hormon testosteron. Lebih lanjut mengakibatkan pembesaran payudara pria, dorongan seksual menurun, disfungsi ereksi, dan gangguan sperma. Pada wanita terjadi gangguan sel telur, hambatan menjadi hamil, dan terhambatnya proses kelahiran, di samping dorongan seksual yang menurun.
EcstasyKarena bersifat stimulan, maka ecstasy menyebabkan pengguna merasa terus bersemangat tinggi, selalu gembira, dan ingin bergerak terus. Tetapi walaupun memberikan pengaruh yang bersifat merangsang, tidak berarti ecstasy menimbulkan pengaruh yang positif bagi fungsi seksual. Ecstasy meningkatkan pelepasan neurotransmitter dopamine di dalam otak. Dopamine merupakan neurotransmitter yang bersifat merangsang, termasuk terhadap perilaku seksual. Maka peningkatan dopamine sebagai akibat pengaruh ecstasy dapat menyebabkan hilangnya kemampuan untuk mengontrol perilaku seksual.Pengguna ecstasy menjadi berani, tanpa kontrol, melakukan hubungan seksual tanpa memikirkan risiko yang mungkin terjadi. Bahkan pengguna ecstasy mungkin dapat melakukan suatu aktivitas seksual yang tidak mungkin dilakukan dalam keadaan normal. Perilaku seksual tanpa kontrol ini tentu sangat berisiko tinggi, antara lain bagi penularan Penyakit Menular Seksual, seperti HIV/AIDS. Bila digunakan oleh wanita hamil, ecstasy dapat meningkatkan risiko cacat pada bayi sampai tujuh kali lebih besar daripada bila tidak menggunakan.

Cara mempertahankan diri dari pengaruh narkoba

1. Jangan pernah mencobanya, walaupun untuk iseng atau untuk alasan lain, kecuali perintah dokter/alasan medis.
2. Kuatkan iman, mantapkan pribadi, pakailah rasio (pemikiran, pertimbangan) lebih banyak dari pada emosi.
3. Jangan menghindar dari problem, tetapi hadapi dan atasi persoalan sampai tuntas, bila tak mampu konsultasi pada ahli.
4. Pilihlah pergaulan yang aman jangan yang berbahaya.
5. Pilih kegiatan yang sehat, tak merugikan diri sendiri ataupun orang lain, ikutilah klub olah raga, organisasi sosial. Lakukan hobi bersama teman dan keluarga.
6. Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
7. Selalu berusaha menjadi pribadi yang baik, bertindak positif, bertanggungjawab, jadilah figure/sosok yang diteladani.
8. Berusahalah "saling mendengar", saling mengingatkan dan saling memaafkan agar semakin mendewasakan pribadi masing-masing.
9. Buatlah keluarga, rumah tangga, menjadi tempat yang paling menyenangkan, paling menenangkan sehingga membuat "betah" tinggal bersama "sahabat".
10. Selalu ingatkan, bahwa ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
11. Ingatkan bahwa Narkoba akan merusak kerja otak, susunan syaraf pusat, merusak ginjal, lever dan sebagainya.
Lebih baik kita mencegah diri kita terkena pengaruh Narkoba daripada kita harus mengobatinya. Karena untuk proses pengobatan dan penyembuhan tidaklah mudah dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

awal persahabatan akhir




Dahulu waktu kita berjuang
Untu menang didalam persaingan
Dan harus ada yang kalah ataypun menang
Akhirnya kita dipertemukan
Dalam satu ruang lingkupan

Kita di satukan dalam indahnya kebersamaan
Ada yang mengikut karena merasa Satu
Ada yang aktf bagai pistol terisi peluru
Ada juga yang diam membisu

Lalu ita naiklah pada satu tingkat
Dimana membagi antar perbedaan yang mengikat
Hingga pada saat itu timbulah sahabat
Saling mempersatukan bahkan saling berdebat
Disitulah rasa menjadi erat

Tibalah sekarang kita semakin beranjak
Rasa sahabat ini makin erat bagai bercak
Mungkin tak lepas dan banyak terdapat lawak
Indah nian massa remaja di balut persahabatan tak bertuak

Kemudian kita berjuang lagi untuk masa depan kita
Sudah pasti akan kembali pada diri sendiri seperti sedia kala
Yang ingin meneruskan dan menggapai tujuan serta cita – cita
Ada pula yang harus menang dan kalah
Hingga pda akhirmya kita dipisahkan pada suatu keadaan yang sama

Massa yang tidak akan pernah terlupakan seumur hidup ini
Akankah akan tetap bersinar dan abadi
Mungkin bila nanti kita ajkan dipertemukan kembali
Susah senang bersama – sama selalu kita nikmati
Hingga tibalah akhir perjumpaan yang tak ingin dinanti
Jika dipertemukan kembali ingat jangan ada yang tinggi hati
Apabila nanti tua kita akan hidup masing – masing maka ingatlah hari ini